Perpanjang SIM Online

Begini Cara Perpanjang SIM Online, Tak Perlu Repot Antre, Berikut Biayanya

Simak cara memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online, berikut juga biaya dan prosesnya

Tayang:
Editor: Irfani Rahman
(https://www.digitalkorlantas.id/sim/)
Begini cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis tanpa harus antre 

Berikut adalah syarat dan cara untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Syarat dokumen

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, berikut di antaranya:

Baca juga: 10 Jabatan Wakil Menteri Ini Kosong, Akankah Terisi Jika Jokowi Melakukan Reshuffle Kabinet

Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 15 Juni 2022, Ada Sinetron Ikatan Cinta di RCTI, Balika Vadhu di ANTV

- SIM lama.

- E-KTP.

- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.

- Hasil tes psikologi.

- Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Cara perpanjang SIM melalui aplikasi

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis(polri.go.id)

Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved