Idul Adha 2022

Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari, Ustadz Abdul Somad Ungkap Sunnah Lainnya

Bagaimana hukumnya menyembelih hewan kurban di malam hari? Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/NOOR MASRIDA
Petugas dari Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin melakukan penyemprotan cairan desinfektan pada sapi dari Bima saat di kawasan Pelabuhan Basirih, Kalimantan Selatan, Sabtu (28/5/2022) siang. 

Pertanyaan berikutnya adalah kapan waktu penyembelihan hewan kurban?

Ustadz Abdul Somad menyatakan, penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari Idul Adha.

Baca juga: Suspek PMK, Sampel Darah Sapi di Sintang Kalbar Dikirim ke Balai Veteriner Banjarbaru Kalsel

Waktu beberapa saat tersebut diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat.

Jika hewan kurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka sembelihan kurban tidak sah, berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahîh al-Bukhâri dan Muslim berikut:

“Sesungguhnya yang pertama sekali kami lakukan pada hari ini adalah melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kami kembali untuk menyembelih hewan kurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan Sunnah dan siapa yang menyembelih kurban sebelum shalat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (kurban) walau sedikitpun”.

Waktu penyembelihan Qurban tersebut berlanjut hingga hari-hari Tasyrîq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

Kerbau rawa di Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (15/6/2022).
Kerbau rawa di Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (15/6/2022). (DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)

Berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

“Seluruh hari-hari Tasyrîq itu adalah hari-hari penyembelihan hewan Qurban”. (HR.Ahmad dan ad- Dâraquthni).

Apakah pada malam harinya juga boleh dilakukan penyembelihan hewan kurban?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, waktu yang afdhal untuk menyembelih kurban adalah siang hari.

Boleh dilakukan malam hari, akan tetapi hukumnya makruh.

Baca juga: Bank Kalsel Kembali Bantu Dana Renovasi Langgar Nurul Hayat di Kecamatan Aluhaluh

Karena dalam sebuah hadits disebutkan bahwa “Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan pada malam hari”. (HR.ath-Thabrâni).

Larangan penyembelihan pada malam hari tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain: kekeliruan dalam penyembelihan, menyulitkan dalam pembagian, sulit untuk menyaksikan penyembelihan dan tidak memperlihatkan syi’ar ibadah kurban.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kapan Waktu Tepat Menyembelih Hewan Kurban? Apa Boleh Malam Hari? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved