Idul Adha 2022

Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari, Ustadz Abdul Somad Ungkap Sunnah Lainnya

Bagaimana hukumnya menyembelih hewan kurban di malam hari? Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/NOOR MASRIDA
Petugas dari Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin melakukan penyemprotan cairan desinfektan pada sapi dari Bima saat di kawasan Pelabuhan Basirih, Kalimantan Selatan, Sabtu (28/5/2022) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagaimana hukumnya menyembelih hewan kurban di malam hari?

Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan.

Tak hanya itu, Ustadz Abdul Somad juga mengingatkan beberapa sunnah memilih hewan kurban.

Ustadz Abdul Somad juga mengatakan beberapa hewan afdol untuk kurban Idul Adha.

Baca juga: Doa Sebelum Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Buya Yahya Jelaskan Sunnah Menyembelih Sendiri

Baca juga: Niat Puasa dan Doa Berbuka Puasa Senin Kamis, Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, unta, lembu, domba dan kambing merupakan hewan yang paling afdhal disembelih untuk kurban.

Menurut UAS, hewan kurban dilihat dari hewan yang paling banyak dagingnya dan karena tujuannya agar fakir miskin yang memperoleh daging Qurban lebih banyak.

Juga berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan:

“Siapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub, kemudian ia pergi ke masjid, maka seakan-akan ia berkurban seekor unta. Siapa yang pergi pada waktu kedua, maka seakan-akan ia berkurban seekor lembu. Dan siapa yang pergi pada waktu ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor kambing yang telah bertanduk”. (HR.al-Bukhâri dan Muslim).

Ustadz Abdul Somad melanjutkan, menyembelih hewan jantan lebih afdhal daripada hewan betina.

Hal itu karena daging hewan jantan lebih banyak dan lebih segar.

Tujuh orang yang menyembelih tujuh ekor kambing lebih afdhal daripada tujuh orang yang berkongsi menyembelih satu ekor lembu.

Karena daging kambing lebih baik, bila dilihat dari jumlah banyaknya hewan yang dikurbankan.

Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban mengatakan, batasan usia bagi hewan kurban khususnya unta, telah genap lima tahun dan memasuki tahun ke-enam.

Peternakan Kambing di desa Pulau Pinang, Tapin, Kalsel, Rabu (1/5/2022).
Peternakan Kambing di desa Pulau Pinang, Tapin, Kalsel, Rabu (1/5/2022). (banjarmasinpost.co.id/stanislaus Sene)

Adapun untuk lembu dan kambing, telah genap dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Selanjutnya untuk domba, memasuki tahun kedua.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved