Kriminalitas Tabalong

Acungkan Parang Saat Mabuk, Dua Pria Asal Balangan Dibekuk Petugas Polres Tabalong

Dua pemabuk warga Balangan acungkan parang dan celurit di warung tuak ditangkap petugas Polres Tabalong, Kalsel, Kamis (16/6/2022) dini hari.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN
Barang bukti senjata tajam diperlihatkan Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya, dalam konferensi pers yang digelar di depan Gedung Satreskrim, Kamis (16/6/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua pria yang sama-sama mengaku warga Desa Lajar, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), mendekam di sel Polres Tabalong.

Pelaku, SF alias Arif (25) dan TF alias Upik (32), diamankan karena kedapatan sedang terlibat keributan dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan parang.

Keberhasilan dalam mengamankan kedua pelaku disampaikan Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya, dalam konferensi pers yang digelar di depan gedung Satreskrim Polres Tabalong, saat Kamis (16/6/2022) .

Dalam konferensi pers ini kedua pelaku turut dihadirkan bersama dua sajam dan beberapa barang bukti terkait lainnya.

Kedua pelaku juga diketahui pernah sama-sama menjalani proses hukum dalam kasus yang berbeda.

Baca juga: Seorang Calon Haji dari Kabupaten Hulu Sungai Utara Tertunda Berangkat

Baca juga: Sekitar 9 Jam Tersesat, Dua Pemburu Burung di Kabupaten HST Ditemukan Dalam Keadaan Selamat

Pelaku SF alias Arif merupakan seorang residivis tindak pidana pembunuhan tahun 2016 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Sedangkan, TF alias Upik, residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika tahun 2017 di wilayah Kabupaten HST.

Disampaikan wakapolres, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan, Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 00.30 wita, di seberang tempat biliar di Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Barang bukti yang disita milik SF alias Arif, yakni sebilah parang panjang kurang lebih 46,5 cm dengan gagang terbuat dari kayu, 1 motor hitam biru tanpa nomor polisi dan selembar baju kemeja warna merah hitam

Selanjutnya, milik TF alias Upik, berupa 1 buah celurit  panjang kurang lebih 29,5 cm dengan gagang terbuat dari kayu dan 1 lembar baju hoodie warna abu-abu.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Kades Pekacangan Amuntai Utara HSU Kedapatan Nyabu di Kantor Bareng Seorang Honorer

Baca juga: Majelis Hakim PTUN Banjarmasin Tolak Permohonan Penundaan Eksekusi Pasar Batuah

Ditangkapya kedua pelaku, bermula SF dan TF berangkat dari Desa Lajar, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, menuju Kabupaten Tabalong.

Dia berboncengan menggunakan sepeda motor warna hitam biru tanpa nomor polisi, Sabtu (11/6) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat itu keduanya sudah sama-sama membawa senjata tajam, SF membawa parang dan TF membawa celurit. 
 
Sesampainya di Kabupaten Tabalong, mereka mampir di warung lapo daerah Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, untuk minum-minuman beralkohol jenis tuak.
 
Setelah itu, mereka mengajak pulang seseorang yang baru saja mereka kenal. Akan tetapi ditolak, sehingga terjadilah kesalahpahaman yang berujung terjadinya keributan.

Baca juga: Beberapa Hari Sempat Nihil, Warga di Kabupaten Tanahlaut Kembali Terpapar Covid-19

Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Lomba Menembak Polda Kalsel Libatkan Unsur TNI

Keributan tersebut terjadi di seberang biliar di kawasan kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Minggu (12/6) sekitar puul 00.30 Wita.
 
Pelaku SF memegang celurit yang sebelumnya disimpan di bawah jok sepeda motor miliknya.

Sedangkan pelaku TF membawa dan mengacungkan parang yang sebelumnya sempat disimpan di semak-semak dekat lokasi kejadian. 

"Melihat keributan itu, warga melaporkan ke Polres Tabalong. Aduan masyarakat langsung direspon petugas gabungan dipimpin Ka SPKT Polres Tabalong denga  mendatangi lokasi kejadian," kata Wakapolres.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved