Kabar DPRD Tanah Laut

Bantu Perizinan Kapal Nelayan Tabanio, Komisi I DPRD Tala Konsultasi ke Dirjen Perhubungan Darat

Perizinan kapal yang membelenggu kalangan nelayan di Desa Tabanio disikapi secara khusus oleh DPRD Tala.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
YOGA PINIS SUHENDRA
Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra (kiri) konsultasi dengan peringgi Dirjen Perhubungan Darat, Selasa (14_6). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perizinan kapal yang selama ini masih membelenggu kalangan nelayan di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), disikapi secara khusus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Melalui Komisi I, wakil rakyat Tala pada Selasa kemarin bertandang ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta.

Mereka bertamu dan berdiskusi dengan petinggi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Kami membahas teknis tarif izin pass besar yang tak sesuai ketentuan regulasi PP nomor 15 tahun 2016 serta pengusulan giat gerai bersama izin kapal nelayan pass besar dan pass kecil," ucap Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Sihendra, Kamis (16/6/2022).

Ia menuturkan langkah pihaknya tersebut dalam upaya memangkas birokrasi dalam pengurusan dokumen izin kapal nelayan.

"Ini sangat penting mengingat masih banyak kapal nelayan yang belum memiliki izin. Padahal hal ini menjadi salah satu poin penting untuk mendapatkan alokasi BBM (solar) nelayan subsidi," sebut Yoga.

- Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra (keempat kanan) berpose seusai konsultasi dengan peringgi Dirjen Perhubungan Darat, Selasa (14_6).
- Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra (keempat kanan) berpose seusai konsultasi
dengan peringgi Dirjen Perhubungan Darat, Selasa (14_6). (YOGA PINIS SUHENDRA)

Berdasar data yang disampaikan nelayan Tabanio, sebutnya, dari 161 kapal yang telah memiliki izin hanya lima unit kapal.

Karena itu pihaknya turun tangan untuk membantu kendala yang dialami nelayan setempat.

Dikatakannya, sebagian besar kapal nelayan di Tabanio sebanyak 120 unit merupakan kapal besar yakni berbobot tujuh hingga 17 GT (gross ton).

Selebihnya, 41 unit kapal kecil yakni di bawah 7 GT

Yoga menerangkan pada pertemuan tersebut petinggi Dirjen Perhubungan Darat menyarankan pihaknya agar juga berkomunikasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ini karena terkait lampiran izin kapal masih menjadi kewenangan KKP.

"Insya Allah Selasa lusa kami ke KKP. Jika misal nanti ada kesibukan yang tak bisa ditunda, mungkin nanti kami konsultasinya secara daring. Hari Kamisnya kami rencanakan rapat dengan semua pihak stakeholder seperti kantor Pajak Pelaihari, Disnakerind, Dishub, Camat Takisung, dan nelayan," sebutnya.

Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional Tala ini menuturkan tarif izin kapal sebenarnya hanya Rp 600 ribu.

Namun nelayan Tabanio mengeluarkan biaya hingga Rp 8-9 juta lantaran melalui orang/pihak lain sehingga menjadi mahal karena ada biaya jasa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved