BTalk Serambi Ummah
BTalk, Wabah PMK Sebuah Ujian dalam Ibadah Kurban
Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada calon hewan kurban dibahas dalam BTalk Serambi Ummah bersama Ustaz H Ahmad Nawawi Abdurrauf dari Amuntai, HSU.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengelauarkan fatwa No 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Bagi warga muslim, perlu memperhatikan panduan tersebut saat melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha 1443 H.
Serta, melihat dari aturan atau tata cara yang telah dikeluarkan oleh Badan PengujianMutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH).
Anda bisa simak video perbincangan bersama Pimpinan Ponpes At Taubah Lapas Amuntai, Ustaz H Ahmad Nawawi Abdurrauf mengenai hewan kurban di link ini: https://www.youtube.com/watch?v=P70ZU3to1WA
Sehubungan dengan perkembangan yang demkian, Ustaz H Ahmad Nawawi Abdurrauf hadir dalam acara Banjarmasin Post, yakni BTalk, dalam Program Serambi Ummah.
Narasumber adalah pimpinan Pondok Pesantren At Taubah Lapas Amuntai di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca juga: Pasar Kamis Kecamatan Gambut Kalsel Terbakar, Polisi Sebut Dipicu Ledakan Gas LPG
Baca juga: BREAKING NEWS : Jago Merah Berkobar di SMPN 3 Banjarbaru, Api Hanguskan Perpustakaan
Lalu, disampaikan Ustaz H Ahmad Nawawi Abdurrauf bahwa Idul Adha termasuk hari besar yang memiliki nilai historis dan memiliki nilai ilahiyah tentang napak perjalanan Nabi Ibrahim Ismail dan Siti Hajar.
Beberapa ibadah yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha, yaitu pelaksanaan ibadah haji, pelaksanaan salat Idul Adha dan juga penyembelihan hewan kurban.
Semua itu menjadi beberapa amalan ibadah yang biasa dilaksanakan oleh kaum muslimin di Indonesia.
Dan di tengah adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, perlu lebih diperhatikan kondisi hewan kurban yang akan disembelih.
Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 9 Juli 2020 hingga 12 Juli 2022 atau 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah akan dilaksanakan penyembelihan hewan kurban yang memiliki hukum sunnah muakkad.
Baca juga: Warga Kabupaten Hulu Sungai Utara Sugianor Membuat Kapal Pencacah Eceng Gondok
Baca juga: Seorang Calon Haji dari Kabupaten Hulu Sungai Utara Tertunda Berangkat
Beberapa syarat dan rukun hewan ternak, sapi, unta, kambing atau domba, sudah ditentukan berdasarkan syariat.
Misalnya domba yang berusia lebih dari satu tahun dan telah berganti gigi atau kambing berusia 2 tahun lebih, juga sapi 2 tahun lebih dan unta 5 tahun lebih.
Syarat lainnya adalah hewan kurban dalam keadaan sehat, tidak cacat. Ciri-ciri cacat, misalkan matanya yang buta, sakit.
Atau juga, kaki pincang, kurus atau tidak berlemak, terputus sebagian atau seluruhnya telinga, terputus sebagian atau seluruhnya ekornya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pimpinan-Ponpes-At-Taubah-Lapas-Amuntai-Ustaz-H-Ahmad-Nawawi-Abdurrauf-BTalk-serambi-Ummah.jpg)