Kriminalitas Tabalong
Narkoba Kalsel, Pasutri Asal Wayau Tabalong Dibekuk, Simpan Paketan Besar Sabu di Lubang Pohon
Tiga pelaku peredaran sabu yang dua di antaranya merupakan pasangan suami isteri (pasutri) dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Tiga pelaku peredaran sabu yang dua di antaranya merupakan pasangan suami isteri (pasutri) dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong karena diduga terlibat peredaran sabu, Rabu (15/6/2022) siang.
Pasutri yang diamankan, SA alias Kadir (42) dan MP(39), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sedangkan pelaku lainnya, WS alias Keminting (28) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantam Selatan (Kalsel).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (17/6/2022), membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Kades Pekacangan Amuntai Utara HSU Kedapatan Nyabu di Kantor Bareng Seorang Honorer
Baca juga: Meninggal pasca Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba di Kab Banjar Kalsel, Jenazah S Diautopsi Polisi
"Saat ini, saudara Kadir, MP dan SW beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ulah ketiga pelaku terungkap dari Satresnarkoba Polres Tabalong menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan mereka.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki, diketahui, SA alias Kadir, yang dicurigai berada di tepi jalan Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Saat diinterogasi, Kadir mengakui memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyimpannya di pondok di kebun karet miliknya.
Petugas langsung bergerak ke pondok yang dimaksud dan ternyata di dalamnya petugas menemukan isteri Kadir, MP.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 dompet kecil berwarna biru yang berisi 18 bungkus paket kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan beras bersih 1,47 gram.
Selain itu, Kadir juga mengakui masih ada menyimpan sabu-sabu di dalam pohon yang berlubang.
Kemudian petugas mencari dan menemukan 4 paket besar sabu dengan berat bersih 6,36 gram yang dibungkus dengan plastik dan kertas warna cokelat.
"Berdasarkan Keterangan yang diperoleh dari pasutri tersebut, mereka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial WS alias Keminting (28) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai,Tabalong," ungkap Aipda Irawan Yudha.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan WS alias Keminting di sebuah kebun karet di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Pemkab Tapin Gelar Assessment Kompetensi Terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Baca juga: Tiga Pasien Covid-19 di Tanahlaut Masih Isoman, Satgas Tegasan Belum Ada Subvarian Omicron
"Dari saudara Keminting berhasil disita 3 paket plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram, dan Keminting juga mengakui telah menjual sabu-sabu kepada Pasutri Kadir dan MP," tambahnya.