Religi
Syarat Orang Dianjurkan Melaksanakan Ibadah Kurban, Buya Yahya Ungkap 6 Hal Berikut Ini
Syarat seseorang muslim/muslimah yang dianjurkan berkurban.Buya Yahya ungkap 6 syarat berikut ini.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Syarat seseorang muslim/muslimah yang dianjurkan berkurban.Buya Yahya ungkap 6 syarat berikut ini.
Hal ini diungkapkan Buya Yahya, seperti dikutip dalam buyayahya.org
Tak semua orang dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban.
Lalu apa syaratnya untuk melakukan kurban?
Simak penjelasan berikut ini.
Baca juga: Kasus Covid-19 Global 17 Juni 2022, Total Terpapar Corona di Indonesia Mencapai 6.064.424
Baca juga: Harga Sapi dan Kambing Naik, Permintaan Hewan Kurban di Banjarmasin Masih Sedikit
Sangat dikukuhkan dan dianjurkan untuk melakukan kurban bagi orang yang telah memenuhi syarat berikut ini:
1. Seorang muslim atau muslimah
2. Usia baligh
Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 (sembilan) tahun hijriah.
Keluar darah haid usia 9 (sembilan) tahun hijriah (bagi anak perempuan)
Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.
3. Berakal
Orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk
berkurban atas nama orang gila tersebut atau diambilkan dari harta orang gila, jika walinya
adalah ayah atau kakeknya.
4. Merdeka.
Seorang budak tidak dituntut untuk melakukan kurban.
