Mardani Dicekal ke Luar Negeri

Mardani H Maming Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kata Ketum PBNU Gus Yahya

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dikabarkan jadi tersangka ini kata Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf

Editor: Irfani Rahman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya buka suara tentang Mardani H Maming yang dikabarkan jadi tersangka 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat ini dikabarkan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming telah jadi tersangka.

Hal ini pun mendapat tanggapan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau kerap disapa Gus Yahya.

Gus Yahya mengaku baru mendengar kabar tersebut.

"Kami sudah mendengar kabar itu dan kami baru akan dalami hari ini," ujar Yahya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Kemenkum HAM Cekal Mardani H Maming ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan Sejak 16 Juni 2022

Baca juga: KPK Cekal Bendum PBNU Mardani H Maming ke Luar Negeri, Tim Hukum PDI Perjuangan Pelajari Kasusnya

Ia menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus yang menjerat Mardani H Maming  yang juga politikus PDI Perjuangan itu.

PBNU disebut akan mempelajari lebih dulu kasus tersebut. Ia menjanjikan segera memberikan keterangan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

"Kami akan konferensi pers sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks internal PBNU," jelasnya.

"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu apa urusannya, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," imbuh Yahya.

Yahya mengeklaim sejauh ini belum ada komunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu itu terkait hal ini.

Namun, ia memastikan bahwa PBNU akan memberi pendampingan hukum bagi Mardani sebagaimana mestinya.

Sebelumnya diberitakan, Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian keluar negeri terhadap Mardani H Maming.

Baca juga: PKS Mulai Jajaki Koaliasi dengan Nasdem?, Petinggi Kedua Partai Mulai Jalin Komunikasi

Baca juga: Pelaku Curanmor Roboh Ditembak Petugas, Sempat Coba Tabrak Petugas Saat Ditangkap

Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu itu berstatus tersangka saat dicegah.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Dikabarkan jadi Tersangka, Gus Yahya Buka Suara"

Kuasa Hukum Mardani H Maming Belum Terima Surat Resmi Pencekalan dan Penetapan Tersangka

Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.

Hal tersebut ditegaskan Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani H Maming dalam rilisnya, Senin menanggapi maraknya pemberitaan yang menyebut Mardani H Maming dicekal imigrasi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus gratifikasi ijin pertambangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved