Kriminalitas Kalteng

Beraksi Lagi, Residivis Pencurian Motor Ditangkap Polisi di Jalan Samba Kahayan Katingan

Residivis pencurian motor di Kalteng berinisial DE kembali ditangkap setelah melakukan aksinya membawa kabur motor warga

Editor: Hari Widodo
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Residivis kasus curanmor kalteng, DE kembali diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan melakukan pencurian motor milik seorang warga, Selasa (21/6/2022).   

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Seolah tak jera, residivis pencurian motor di Kalteng berinisial DE kembali melakukan aksinya membawa kabur motor warga.

Nahas, akibat ulahnya itu, DE pun harus kembali berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap setelah korbannya yakni Astin (59) melaporkan tindak pidana pencurian sepeda motor miliknya yang hilang digondol pencuri motor.

DE pun selanjutnya diamankan di Jalan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca juga:  Residivis Pencurian Motor di Berau Kaltim Kembali Diringkus Polisi,  Beraksi di 10 Lokasi

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Motor di Palangkaraya Kalteng Dibekuk, Beraksi di 12 TKP Saat Ramadan

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto membenarkan hal tersebut.

“Setelah adanya laporan petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari korban bernama Astin, yang telah kehilangan sepeda motor tersebut,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Personel yang membantu pengejaran pelaku, terdiri dari Unit Reskrim Polsek Rakumpit dibantu Subnit Lidik Resmob Jatanras Polresta Palangkaraya.

Juga dibantu Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng, Resmob Polres Katingan dan Polsek Ketingan Tengah.

 Petugas dikerahkan untuk menangkap diduga pelaku dan residivis pada kasus yang sama.

“Tersangka DE kembali tersandung kasus sama dengan yang sebelumnya dilakukannya, yakni tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” jelas Iptu Waryoto.

Diketahui dari korban, motor yang hilang yakni sepeda motor merek Honda Revo bewarna hitam, dengan nomor polisi (Nopol) KH 5567 YJ.

Motor miliknya hilang pada Jumat (17/6/2022) lalu sekira pukul 14.30 WIB.

“Korban kehilangan motornya saat menebas lahan miliknya sendiri di Jalan Tumbang Talaken Km 70 yang berada persis di belakang bangunan walet,” terang Kapolsek.

Baca juga: Curanmor di Kalbar, Tertangkap Saat Curi Motor, Pemuda 25 Tahun Pontianak Babak Belur Dihajar Massa

Pelaku pun behasil ditangkap oleh petugas saat berada di Jalan Samba Kahayan, Katingan.

“Tersngka DE dan barang bukti saat ini telah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Palangkaraya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Residivis Kasus Curanmor Kalteng, Ditangkap Tim Gabungan di Jalan Samba Kahayan Katingan

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved