Kriminalitas Kalbar

Curanmor di Kalbar, Tertangkap Saat Curi Motor, Pemuda 25 Tahun Pontianak Babak Belur Dihajar Massa

Seorang pemuda di kota Pontianak berinisial PN (25) menjadi sasaran amuk massa saat aksinya mencuri motor kepergok warga.

Editor: Hari Widodo
TRIBUNPONTIANAK/Humas Polresta Pontianak
Tersangka curanmor berikut barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, Selasa(18/1/2022). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Seorang pemuda di kota Pontianak berinisial PN (25) babak belur dihajar massa saat aksinya mencuri motor kepergok warga.

Beruntung petugas kepolisian yang mendapat laporan cepat tiba di lokasi dan mengamankannya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan pencurian itu terjadi pada Selasa 18 Januari 2022 siang di kawasan pertokoan Jalan Nusa Indah Baru, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Saat itu, tersangka masuk ke sebuah toko yang berada di kawasan tersebut, kemudian saat penjaga toko lengah tersangka mengambil dua unit handphone lalu keluar dan berusaha mengambil satu sepeda motor yang sedang terparkir.

Baca juga: Curanmor di Kalteng - Tangkap Pencuri Motor di Jalan Bromo Palangkaraya, Polisi Amankan Satu Ranmor

Baca juga: Curanmor di Kalsel - Bawa Kabur Yamaha Vega, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satreskrim Batola

Ketika berusaha menghidupkan sepeda motor yang di hendak dicurinya, pelaku dipergoki warga.

Alhasil, warga pun cepat berkerumun dan langsung menghakimi pelaku dialokasi.

Beruntung petugas yang mendapat laporan cepat berada di lokasi dan mengamankannya.

Baca juga: Curanmor di Kaltim : Tangkap Tiga Pelaku, Unit Jatanras Polresta Samarinda Amankan 25 Motor

"Saat itu Personel dari PRC Dit Samapta Polda Kalbar datang kelokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku , kemudian Pers melakukan introgasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil sepeda motor dan 2 handphone milik korban,"ujar Kompol Indra, Kamis 20 Januari 2022.

Atas perbuatannya, tersangka yang saat ini sudah berada di Polresta Pontianak akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Curi Sepeda Motor, Pemuda di Pontianak Jadi Korban Amukan Massa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved