Kabar DPRD Tanah Laut
Pacu Realisasi Gerai Izin Kapal Nelayan, Komisi 1 DRPD Kabupaten Tala Rapat Bersama Pihak Terkait
Komisi 1 DPRD Tanahlaut menggelar pertemuan dengan pejabat KSOP, pelabuhan Kintap, Dishub dan lainnya di gedung dewan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Banyaknya kapal nelayan di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), belum dilengkapi dokumen memadai.
Hal ini menjadi perhatian khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Apalagi dokumen itu diperlukan pengambilan bahan bakar minyak subsidi.
Pekan lalu, Komisi 1 DPRD Tanahlaut telah menemui petinggi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, disusul kemudian ke Kementerian Kelautan.
Lalu, Kamis (23/6/2022), menggelar pertemuan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin yang merupakan UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pihak lainnya yang juga diundang hadir yakni dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kintap, Dinas Perhubungan Tala, Dinas Perikanan Kalsel, Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan Tala.
Kemudian juga, dengan Kantor Pajak Pelaihari, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tala, Camat Takisung, Kades Tabanio, dan lima orang perwakilan nelayan Tabanio.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Tanahlaut, Yoga Pinis Suhendra. Bertempat di ruang rapat paripurna setempat, rapat terlaksana lancar selama sekitar dua jam
Disampaikan Yoga, pihaknya berharap izin kapal pass besar maupun pass kecil dapat disederhanakan prosesnya.
Pasalnya, cukup banyak kapal nelayan di daerah ini yang belum memiliki dokumen memadai.
Karena itu Gerai Bersama izin kapal pass besar dan pass kecil menjadi alternatif solusi yang perlu dipacu perealisasiannya.
Ini karena kehadiran gerai bersama tersebut bakal sangat membantu mendapatkan izin dokumen kapal secara mudah dan cepat.
Sebagai sampel, tahap pertama gerai bersama izin kapal pas besar dan pass kecil tersebut akan dilakukan di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung.
Apalagi selama ini kalangan nelayan setempat mengaku kerap terkendala mendapatkan solar subsidi lantaran belum mengantongi dokumen perizinan kapal yang memadai.
Pascarapat tersebut, DPRD Tanahlaut selanjutnya akan membikin rekomendasi tertulis kepada Bupati Tala untuk menindaklanjuti secara teknis.
Dengan begitu gerai bersama perizinan kapal tersebut dapat segera direalisasikan.
