Kriminalitas Kalsel
Terekam CCTV Curi Velg Mobil, Residvis Kasus Pencurian di Tabalong Ini Juga Angkut Kucing Korban
JS (37) seorang residivis kasus pencurian kembali beraksi. Kali ini, ia ditangkap karena mencuri sejumlah velg mobil dan seekor kucing
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
"Pelaku JS ditangkap di sebuah salon di desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong pada hari Selasa (21/6/2022) sore," tambahnya.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal di Tanahlaut Kalsel Ternyata Pasutri Belia, Ngaku Nekat Mencuri untuk Makan
Baca juga: Pencuri Motor di Kota Banjarbaru Kalsel Libatkan Remaja, Diduga 31 Kali Beraksi
Saat diinterigasi, pelaku JS mengakui perbuatannya telah lakukan pencurian di gudang yang saat itu tidak di tutup.
Pelaku, JS, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dan dijerat pasal 362 KUH Pidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata, JS, juga merupakan residivis dengan perkara yang sama dan baru saja selesai menjalani masa hukuman di tahun 2020. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)