Kriminalitas Kalsel

Terekam CCTV Curi Velg Mobil, Residvis Kasus Pencurian di Tabalong Ini Juga Angkut Kucing Korban

JS (37) seorang residivis kasus pencurian kembali beraksi. Kali ini, ia ditangkap karena mencuri sejumlah velg mobil dan seekor kucing

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Pelaku pencurian berinisial JS (37), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong bersama barang bukti velg mobil diringkus petugas Polsek Tanjung, Kamis (23/6/2022). 

"Pelaku JS ditangkap di sebuah salon di desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong pada hari Selasa (21/6/2022) sore," tambahnya.

Baca juga: Pencuri Kotak Amal di Tanahlaut Kalsel Ternyata Pasutri Belia, Ngaku Nekat Mencuri untuk Makan

Baca juga: Pencuri Motor di Kota Banjarbaru Kalsel Libatkan Remaja, Diduga 31 Kali Beraksi

Saat diinterigasi, pelaku JS mengakui perbuatannya telah lakukan pencurian di gudang yang saat itu  tidak di tutup.

Pelaku, JS, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dan dijerat pasal 362 KUH Pidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. 

Dari hasil pemeriksaan, ternyata, JS,  juga merupakan residivis dengan perkara yang sama dan baru saja selesai menjalani masa hukuman di tahun 2020. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved