Yogyakarta Terapkan Jam Malam
Yogyakarta Berlakukan Jam Malam Bagi Anak, Berikut Aturan serta Sanksi Bagi Melanggar
Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan Jam Malam untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, simak peraturan dan saksi melanggar Jam Malam
BANJARMASINPOST.CO.ID - Anak-anak berusia 18 tahun ke bawah di Yogyakarta tak bisa sembarangan lagi berkeliaran di malam hari.
Pasalnya Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan Jam Malam bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.
Artinya para anak-anak mulai dibatasi keluar malam. Berikut aturan tentang Jam Malam di Yogyakarta.
Dalam waktu dekat anak-anak berusia dibawah 18 tahun dibatasi keluar malam.
Jam Malam tersebut dimulai dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Baca juga: Penampakan Buaya Jumbo Seberat 1 Ton, Berhasil Ditaklukkan Kakek Ini Dengan Seutas Tali
Baca juga: Harga Minyak Goreng Minggu 26 Juni 2022 di Alfamart dan Indomaret, Terpantau Stabil
Ketentuan Jam Malam di Yogyakarta tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 49 tahun 2022.
Mengutip Kompas.com, Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, aturan jam malam untuk mengantisipasi sekaligus untuk mengatasi persoalan anak yang berhadapan dengan hukum, seperti menjadi pelaku kejahatan jalanan.
"Karena hasil surveinya itu gini, kegiatan jalanan, anak berhadapan dengan hukum, klitih, dan macam-macam itu sebenarnya bukan persoalan dari anak keluarga yang tidak punya."
"Tetapi, justru pokok pangkalnya adalah persoalan di keluarga, interaksi antarkeluarga yang kurang," kata Sumadi pada Kamis (23/6/2022).
Sanksi Bagi Anak yang Tidak Patuh Jam Malam
Setiap anak yang tidak mematuhi ketentuan ini akan mendapatkan sanksi berupa:
- Teguran lisan
Teguran lisan diberikan paling banyak satu kali.
- Peringatan tertulis
Baca juga: Cuaca Hari Ini Minggu 26 Juni 2022, 28 Wilayah Diguyur Hujan, Diantaranya Jabar, Sumut dan Kalsel
Baca juga: Segudang Manfaat Nanas Untuk Kesehatan, Dari Mengurangi Resiko Kanker Hingga Asma
Peringatan tertulis diberikan paling banyak satu kali.