Yogyakarta Terapkan Jam Malam
Yogyakarta Berlakukan Jam Malam Bagi Anak, Berikut Aturan serta Sanksi Bagi Melanggar
Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan Jam Malam untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, simak peraturan dan saksi melanggar Jam Malam
- Pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk
Pembinaan paling singkat satu bulan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh balai rehabilitasi yang ditunjuk
Kelonggaran Aturan Jam Malam
Setiap anak wajib mematuhi aturan jam malam ini, kecuali:
a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi;
b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi masyarakat/keagamaan di lingkungan tempat tinggal;

c. Anak bersama dengan Orang tua/Wali;
d. Kondisi Keadaan Bencana;
e. Kondisi Keadaan Darurat dan/atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
f. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Resep Menu Makanan di Hari Raya Idul Adha 2022, Lasagna dan Sop Kaki Sapi
Baca juga: Pemicu Naiknya Gula Darah dari Makanan Berpengawet, dr Zaidul Akbar Jabarkan Real Food dan Fake Food
Tujuan Jam Malam Anak
a. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas;
b. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa didampingi oleh Orang tua atau Wali;
c. melindungi keamanan diri Anak;
d. mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab Orang tua atau Wali terhadap Anak; dan
e. mencegah keterlibatan Anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yogyakarta Terapkan Jam Malam Anak Maksimal 22.00 WIB, Ini Aturannya,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post