Yogyakarta Terapkan Jam Malam

Yogyakarta Berlakukan Jam Malam Bagi Anak, Berikut Aturan serta Sanksi Bagi Melanggar

Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan Jam Malam untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, simak peraturan dan saksi melanggar Jam Malam

Editor: Irfani Rahman
befreetour.com
Jalan Malioboro, Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan jam malam kepada anak-anak berusia dibawah 18 tahun 

- Pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk

Pembinaan paling singkat satu bulan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh balai rehabilitasi yang ditunjuk

Kelonggaran Aturan Jam Malam

Setiap anak wajib mematuhi aturan jam malam ini, kecuali:

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi masyarakat/keagamaan di lingkungan tempat tinggal;

Satu sudut kota Yogyakarta
Satu sudut Kota Yogyakarta.Nantinya pemerintah kota Yogyakarta akan memberlakukan jam malam bagi anak berusia 18 tahun ke bawah

c. Anak bersama dengan Orang tua/Wali;

d. Kondisi Keadaan Bencana;

e. Kondisi Keadaan Darurat dan/atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; atau

f. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Resep Menu Makanan di Hari Raya Idul Adha 2022, Lasagna dan Sop Kaki Sapi

Baca juga: Pemicu Naiknya Gula Darah dari Makanan Berpengawet, dr Zaidul Akbar Jabarkan Real Food dan Fake Food

Tujuan Jam Malam Anak

a. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas;

b. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa didampingi oleh Orang tua atau Wali;

c. melindungi keamanan diri Anak;

d. mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab Orang tua atau Wali terhadap Anak; dan

e. mencegah keterlibatan Anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yogyakarta Terapkan Jam Malam Anak Maksimal 22.00 WIB, Ini Aturannya,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved