Berita Banjarmasin

Penuhi Kriteria, 3 Perkara di Wilayah Hukum Kejati Kalsel Diselesaikan Via Restorative Justice

Tiga perkara pidana di wilayah hukum Kejati Kalsel diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Penkum Kejati Kalsel untuk BPost
Kajati Kalsel, Mukri menghadiri secara virtual ekspose 3 perkara pidana di wilkum Kejati Kalsel yang diselesaikan dengan jalur restorative justice, Senin (27/6/2022). 

Saat didalami penyidik, insiden ini juga tak terlepas dari kondisi psikologis terdakwa yang terpengaruh situasi rumah tangganya dimana terdakwa belum lama dicerai oleh isterinya.

Melalui mediasi, kesepakatan damai antara korban dan terdakwa tercapai serta adanya penggantian kerugian.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, karena disetujui oleh Jampidum Kejagung tentu ketiga perkara tersebut telah memenuhi sejumlah kriteria penyelesaian perkara pidana melalui jalur keadilan restoratif.

Baca juga: Terapkan Restorative Justice, Satreskrim Polres Tabalong Hentikan Proses Hukum Pemilik Dua Sajam

Beberapa di antaranya yakni masing-masing terdakwa baru pertamakali melakukan tindak pidana, adanya perdamaian, pemulihan kerugian dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Berdasarkan Pasal 14 Perja 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dijelaskan bahwa dalam hal kesepakatan perdamaian dibuat pada tahap penyidikan dapat dijadikan pertimbangan Penuntut Umum untuk menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Novel. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved