Ekonomi dan Bisnis

BPKPAD Kota Banjarmasin Tambah Ratusan Tapping Box untuk Objek Wajib Pajak

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin akan pasang 300 tapping box di objek pajak.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
ILUSTRASI - Alat perekam transaksi atau tapping box ini dipasang di objek pajak, yakni hotel dan restoran. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berbagai upaya akan terus dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin untuk maksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu upaya yang dilakukan BPKPAD Banjarmasin adalah melakukan pemasangan Tapping Box.

Alat tersebut dipasang di tempat objek wajib pajak dan merekam catatan transaksi.

Fungsinya sebagai pembanding antara total transaksi dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan, sekaligus untuk mencegah terjadi kebocoran pajak daerah.

Baca juga: Link MyPertamina dan Cara Daftar untuk Beli BBM Solar dan Pertalite, Warga Banjarmasin Wajib Simak

Baca juga: Banjarmasin Jadi Wilayah Uji Coba Pendaftaran Transaksi Pertalite dan Solar

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, Senin (27/6/2022), menerangkan, saat ini 400 Tapping Box telah dipasang di restoran, hotel dan sebagainya.

"Target kota ada sekitar 1.000, tapi yang terpasang baru sekitar 400 unit. Masih 600 Tapping Box yang belum terpasang," ujar Edy.

Pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 300 Tapping Box yang akan segera dipasang di Objek Pajak.

"Sekitar 300 unit yang kami siapkan. Mungkin dalam waktu dua bulan mendatang sudah terpasang. Kami tidak lagi berbicara di atas kertas. Ini target kinerja kami. Kalau ini sudah dilakukan, kami prediksi bisa dapat lebih dari Rp 400 miliar. Ya, sekitar Rp 600 miliar," katanya di sela kegiatan Sosialisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Best Western Hotel Banjarmasin.

Baca juga: Buntut Tersangka Narkoba Berstatus Tahanan Meninggal Dunia, Propam Polda Kalsel Laksanakan Pembinaan

Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin, Kobaran Api Hanguskan Rumah Warga di Gang Purnawirawan Pelambuan

Mengenai sasaran, Edy mengatakan, terutama kawasan yang sudah menjadi objek wajib pajak.

"Prioritas kami di antaranya di kawasan Jalan A Yani, Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan S Parman," rincinya.

(Banjarmasinpost.co.id/ )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved