Hari Raya Idul Adha 2022
Hal yang Menyebabkan Kurban Menjadi Wajib, Buya Yahya Imbau Utamakan Lunasi Utang
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum ibadah kurban. Simak juga tentang hukum kurban jadi wajib jika melakukan ini
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Menunaikan Ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah. Buya Yahya menjelaskan hal yang menyebabkan hukum kurban berubah menjadi wajib.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah mengimbau umat muslim yang ingin berkurban hendaknya melunasi utang-utangnya terlebih dahulu.
Kurang lebih 10 hari lagi umat muslim menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 2022.
Setiap tanggal 10 Zulhijah di kalender Islam Hari Raya Idul Adha dirayakan, tahun ini diperkirakan bertepatan pada Sabtu (9/7/2022).
Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Haji disebut pula Hari Raya Kurban, maka dari itu umat Islam dianjurkan berkurban.
Baca juga: Jadwal Puasa Zulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2022, Buya Yahya Juga Jelaskan Ini
Baca juga: Niat dan Waktu Puasa Zulhijah, Arafah dan Tarwiyah, Dikerjakan Sebelum Hari Raya Idul Adha
Buya Yahya menjelaskan kurban adalah sunnah yang sangat dikukuhkan. Hal itu sesuai pendapat mazhab Imam Syafii atau jumhur ulama yang menyatakan hukumnya sunnah.
"Kalau Anda punya utang bayar utanngmu, jangan mikir kurban. Namun kalau Anda bernazar untuk kurban, maka hukumnya menjadi wajib. Kalau Anda memang sudah bernazar untuk kurban yang benar, maka kurban hukumnya menjadi wajib," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Hal itu hukumnya wajib yakni setara dengan utang yang wajib dibayar. Dari dua hal yang wajib dilaksanakan itu, bisa dipilih mana yang didahulukan.
Antara kurban nazar dan bayar utang keduanya wajib dibayar atau ditunaikan.
"Utangnya wajib dipenuhi, nazarnya menjadi utang kepada Allah. Bisa disisihkan sedikit untuk bayar utang, sedikit untuk kurban. Kalau sudah bayar nazar tidak perlu memberitahu siapapun termasuk orangtua," paparnya.
Sedangkan kurban yang bukan nazar hukumnya tetap sunnah, maka jika memiliki utang wajib dahulukan membayar utang.
Namun jika utangnya belum jatuh tempo, maka boleh didahulukan berkurban yang mana waktu pelaksanaannya terbatas pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik saja.
"Atau utang telah jatuh tempo namun mendapatkan izin untuk menunda membayar utang untuk berkurban, dan telah diizinkan oleh si pemberi hutang maka boleh hal demikian dilakukan," ungkapnya.
Baca juga: Waktu Menunaikan Shalat Dhuha Diterangkan Ustadz Adi Hidayat, Berikut Doa Khususnya
Baca juga: LINK Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Adha 2022 Versi Pemerintah, Dimulai Pukul 17:00 WIB
Berikut adalah niat dan doa berkurban di Hari Hara Idul Adha:
1. Niat Kurban di Hari Raya Idul Adha
