Idul Adha 2022
Adab Menyembelih Hewan Kurban Dijabarkan Ustadz Khalid Basalamah, Simak Pula Syarat Sah Berkurban
Melaksanakan kurban termasuk amalan sunnah di Hari Raya Idul Adha. Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan adab menyembelih hewan kurban.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),
"Satu ekor kambing atau domba bisa dicukupkan untuk satu keluarga, sebagaimana hadist Abu Ayub Al-Anshori ra dalam hadist Ibnu Majah. "Laki-laki di zaman Rasulullah SAW berkurban seekor kambing atau domba untuk dirinya dan anggota keluarganya, mereka makan sebagian dan memberi makan fakir miskin sebagiannya lagi," urainya.
Sementara pendapat ulama, jika para suami dan istri masing-masing memiliki kemampuan dan masing-masing berkurban, maka itu lebih afdhol lagi, apabila tidak mampu maka dicukupkan dengan satu ekor kambing untuk satu keluarga.
Sedangkan untuk sapi dan unta maksimal tujuh orang bisa partisipasi.

Syarat berkurban yang perlu dipenuhi agar kurban sah dan diterima:
1. Syarat umur hewan kurban
Umur hewan yang bisa dikurban adalah musinnah, ulama mengatakan musinnah bagi unta berarti yang berumur lima tahun, sementara sapi musinnah berumur dua tahun. Bagi yang tidak mendapatkan musinnah maka bisa memilih domba yang berumur enam bulan.
2. Tidak boleh ada cacat
Jenis hewan kurban boleh jantan maupun betina, namun tidak boleh cacat. Jenis-jenis cacat yang disabdakan Nabi Muhammad SAW adalah tidak sah sebagai kurban yakni, cacat sebelah mata secara jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, dan kurus kering.
3. Selepas Shalat Idul Adha
Baca juga: Dirudapaksa Paman Sendiri, Pelajar SMA di Samarinda Kaltim Hamil 5 Bulan
Siapa yang berkurban sebelum shalat Idul Adha selesai termasuk kurbannya maka tidak dihitung kurban.
4. Daging kurban dianjurkan dibagikan dan dimakan sebagian
Sebagaimana Surah Al-Hajj Ayat 28
لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
Liyasy-hadụ manāfi'a lahum wa yażkurusmallāhi fī ayyāmim ma'lụmātin 'alā mā razaqahum mim bahīmatil-an'ām, fa kulụ min-hā wa aṭ'imul-bā`isal-faqīr