Wabah Corona
MUI Nyatakan Vaksin Covid -19 Covovaxmirnaty Haram, Mengandung Enzim dan Pankreas Babi
Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kalau vaksin Covovaxmirnaty dinyatakan haram. Vaksin tersebut mnegandung enzim dan pankreas babi.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kalau vaksin Covovaxmirnaty dinyatakan haram. Vaksin tersebut mengandung enzim dan pankreas babi.
Vaksin Covid-19 diproduksi oleh PT Serum Institute of India Pvt direkomendasikan MUI tidak digunakan di Indonesia.
MUI mengingatkan agar pemerintah memperhatikan vaksin-19 yang jelas-jelas kehalalannya.
Pihak MUI juga mengingatkan pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
"Vaksin Covid-19 produk Serum Institute of India PVT hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (3/7/2022).
Atas dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Mahasiswi Emosi Ditegur, Sempat Rebut Senjata Hingga Gigit Polisi
Baca juga: Sebanyak 46 WNI Gagal Berhaji Dideportasi Pemerintah Arab Saudi, Simak Jawaban Kemenag RI
Terdapat beberapa poin rekomendasi yang dikeluarkan yakni pertama, Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam, me.ngimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah dan bermunajat kepada Allah SWT.
"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari memerlukan perbaikan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," lanjut Hasanuddin.
Sebagai informasi, penetapan terkait dengan fatwa soal vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty ditetapkan oleh MUI pada 7 Februari 2022.
Dalam fatwanya, MUI juga meminta kepada seluruh umat Islam untuk dapat menyebarluaskan informasi tersebut.