Wabah Corona
MUI Nyatakan Vaksin Covid -19 Covovaxmirnaty Haram, Mengandung Enzim dan Pankreas Babi
Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kalau vaksin Covovaxmirnaty dinyatakan haram. Vaksin tersebut mnegandung enzim dan pankreas babi.
Dicky Budiman menilai, masker seharusnya tetap dipakai di luar ruangan.
Apalagi status yang ditetapkan WHO masih pandemi.
"Literasi yang membangun kesadaran masyarakat bahwa pandemi masih ada ini juga penting," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dicky Budiman mengakui tidak setuju terkait wacana PPKM dicabut.
Sebab, PPKM dapat menjadi pengingat regulasi untuk intervensi vaksinasi 3T dan 5M.
Meski demikian, kata Dicky, di tahun ketiga pandemi tentu aturannya tidak seketat sebelumnya dan tanpa pembatasan.
Petugas Gabungan Gerai Vaksinasi Presisi Polres Tabalong Kembali Suntikan Vaksin Covid-19 (Humas Polres Tabalong)
"Tapi payung PPKM itu misalnya sebagai syarat untuk orang melakukan vaksin booster. Saya pikir juga tidak perlu kalau harus naik ke level 3 atau 4," jelasnya.
Selain itu, Dicky menambahkan, vaksin booster dinilai masih sangat penting.
Bahkan, lansia atau pun petugas kesehatan perlu dosis keempat.
Catatan Redaksi:
Mari bersama-sama lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gilang Putranto/Reynas Abdila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Haram untuk Digunakan