Narkoba di Kalsel

Hanya 30 Menit, Tiga Pengedar Sabu di Daha Selatan Kabupaten HSS Kalsel Diciduk Polisi

Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS)

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Satresnarkoba Polres HSS untuk BPost
Tiga pengedar Sabu Kabupaten HSS diringkus personel Satresnarkoba Polres HSS hanya dalam waktu 30 menit, Senin (4/7/2022). 

Ia ditangkap di Jalan Lingkar Selatan Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan.

HR juga dijerat dengan Pasal 114  ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mengelabui polisi HR juga sempat membuang sabu dengan berat 0,23 gram ke semak-semak. Namun, hal itu sia-sia. Polisi berhasil mengamankan HR bersama barang bukti.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu gadget warna hitam dengan IMEI 868061052946491. Serta satu kendaraan roda dua berwarna putih.

Tersangka selanjutnya yakni AR warga Desa Bayanan. Ia diamankan di kediamannya di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan.

AR dibekuk hanya berselang 15 menit dari penangkapan HR. penangkapan dilakukan pada pukul 17.30 Wita.

Sama dengan kedua rekannya AR juga dijerat dengan pasal 114  ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Paket sabu ini disimpan AR di saku celana yang dikenakan.

Penangkapan AR ini merupakan pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka TH dan HR. dari tangan AR diamankan paket sabu dengan berat 0,23 gram.

Selain itu juga diamankan satu pak plastik klip, satu plastic klip, satu kotak rokok, satu serok plastic, satu gadget dengan IMEI 862049031562717. Selain itu juga diamankan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 645 ribu.

Kasat Narkoba Polres HSS, AKP Ramdan Susila menyebut, ketiga orang ini berkaitan. Dimana HR mendapat paket dari TH, kemudian AR mendapat paket dari HR.  Jumlahnya pun HR mengambil paket kepada TH sebanyak dua kali.

Sedangkan AR sudah tiga kali mengambil paket kepada HR.

Semua sabu tersebut digunakan pelaku untuk dijual kembali. Dalam satu kali transaksi, pelaku berhasil mengantongi uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per paket.

Jumlah ini bisa bertambah tergantung cara pengedar menjual kembali. Ada juga yang mengambil sabu sedikit dalam satu paket untuk dikumpulkan kembali.

“Semuanya mengaku menjadi pengedar karena alasan ekonomi,” katanya.

Baca juga: Ditangkap Bawa 6 Paket Sabu, Pria Tunanetra di Kukar Kaltim Ngaku Dapat dari Orang Tak Dikenal

Kasus narkoba ini berhasil diungkap karena sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan. Ia berharap, kedepan kasus narkoba di Kabupaten HSS bisa terus diungkap.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved