Narkoba di Kaltim
Ditangkap Bawa 6 Paket Sabu, Pria Tunanetra di Kukar Kaltim Ngaku Dapat dari Orang Tak Dikenal
Seorang penyandang tunanetra berinisial, Am alias Uli (47) ditangkap kepolisian Polsek Loa Janan beserta 6 paket sabu
BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Narkoba kini tak hanya menyeret orang normal biasa, penyandang tunanetra pun masuk ke dalam bisnis terlarang tersebut.
Seperti yang kini dialami pria penyandang tunanetra berinsial Am alias Uli (47).
Penyandang tunanetra di Kutai Kartanegara, Kaltim ini ditangkap kepolisian Loa Janan karena membawa sebanyak 6 paket sabu seberat 1,94 gram
Uli ditangkap petugas yang mengintainya di depan rumahnya yang berada di lokalisasi Km 10 Loa Janan, Selasa (28/6/2022) tengah malam.
Baca juga: Kompak Jadi Pengedar Sabu, Saudara Kembar di Kalbar Diringkus Personel Polres Sintang
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Pria Pemilik 19 Paket Sabu di Saring Sungai Bubu, Diringkus Polres Tanbu
Uli kepada petugas mengaku memperoleh sabu itu dari orang yang tak dikenalnya.
Ia tidak mengetahui nama orang tersebut, namun ia memastikan bahwa orang itu berasal dari Samarinda.
Kapolsek Loa Janan, Iptu Aksarudin Adam memastikan tersangka memang buta alias tidak bisa melihat.
Belakangan diketahui, saat melakukan transaksi, pelaku akan melakukan aksinya dengan duduk di depan rumah sambil menunggu pembeli.
“Tersangkanya buta, kita dapat info kalau malam dia duduk depan rumah pasti nunggu pembeli. Dia ini pemain lama, berapa kali kita gep lolos terus,” ujarnya, Kamis (30/6/2022).
Diketahui, pelaku hanya melayani pembeli dari orang yang sudah dikenalnya saja. Meski tak bisa melihat, namun ia mengetahui identitas pelanggannya dengan mendengar suara.
Transaksi pun hanya dilakukan pada malam hari saja. Bila sabu miliknya habis, ia akan pergi ke Samarinda menggunakan ojek untuk membeli barang terlarang itu.
Baca juga: Dicegat BNNK Tabalong Saat Kendarai Mobil di Kelua, Pria HSS Terbukti Bawa 4,86 gram Sabu
Berdasarkan pengakuannya, Uli beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kronologi Pria Tunanetra Terciduk Polisi karena Diduga Edarkan Sabu, Transaksi Dilakukan Malam