Aksi Cepat Tanggap

Rekening Aksi Cepat Tanggap (ACT) Diblokir PPATK, Ini Kata Presiden ACT Ibnu Khajar

Diblokirnya rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditanggapi Presiden ACT Ibnu Khajar

Editor: Irfani Rahman
capture video
Presiden ACT, Akui Sempat Beri Gaji CEO Rp 250 Juta per Bulan pada 2021 tapi Tak Permanen. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Adanya pemblokiran 60 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata belum diketahui secara terperinsi pihak yayasan.

Terkait pemblokiran itu Pihak yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) rencananya akan mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sekedar diketahui selain diblokir pihak Kementerian Sosial (Kemensos) juga mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022

Hal itu diungkapkan Presiden ACT, Ibnu Khajar. Ibnu juga mengaku tak tahu rekening mana saja yang diblokir PPATK.

"Beberapa rekening informasinya diblokir, kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pascapembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir," kata Ibnu di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Kemensos Cabut Izin Aksi Cepat Tanggap (ACT), 60 Rekening Yayasan Juga Diblokir, Ini Kata PPATK

Baca juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT Menyeruak, Kapolda Kalsel: Penanganan Dilakukan Bareskrim

Ia mengaku, saat ini ACT masih memiliki sebagian dana tunai yang masih bisa disalurkan.

"Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan, karena ini amanah, harus kami sampaikan," ujarnya.

"Kami nggak pingin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut, Ibnu menegaskan, pihaknya bakal menyurati PPATK untuk audiensi terkait pemblokiran rekening itu.

"Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, kemarin Kemensos Alhamdulillah suasananya enak, semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah ke sana," ungkap Ibnu.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan perkembangan terbaru soal penelusuran dugaan penyelewengan dana dari ACT.

Pasca pemberitaan penyelewengan dana ACT, Ivan menyebut, data semakin banyak masuk dilaporkan penyedia jasa keuangan.

Baca juga: Gempa Bumi Terjadi di Bengkulu, Berkekuatan M 5,3 , BMKG Himbau Masyarakat Waspada Gempa Susulan

Baca juga: Bacaan Niat Mandi Hari Raya Idul Adha, Berikut Tata Caranya

Untuk itu, PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT di 33 bank.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ACT Bakal Surati PPATK Terkait 60 Rekeningnya Diblokir di 33 Bank: Ini Amanah Orang untuk Kami,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved