Wabah Corona

Berlaku 17 Juli 2022, Begini Aturan Perjalanan Terbaru Baik Darat, Laut dan Udara

Aturan perjalanan terbaru baik melalui darat, laut dan udara dikeluarkan kementerian perhubungan. Vaksin booster wajib bagi pelaku perjalanan.

Editor: M.Risman Noor
Humas Polres Kotabaru untuk BPost
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK memantau kegiatan gebyar 1 juta vaksin booster di halaman Masjid Raya Husnul Khatimah, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kamis (21/4/2022). 

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di:

1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).

Suasana pelaksanaan program 1 Juta vaksinasi booster di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin.
Suasana pelaksanaan program 1 Juta vaksinasi booster di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin. (humas PWNU Kalsel)

2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan

3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7/2022).

"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.

Baca juga: Pemeriksaan Hewan Kurban Idul Adha 2022, DKP3 Banjarmasin Temukan Sapi Terinfeksi Cacing Hati

Dia menambahkan, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.

"Selain itu, segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved