Wabah Corona

Berlaku 17 Juli 2022, Begini Aturan Perjalanan Terbaru Baik Darat, Laut dan Udara

Aturan perjalanan terbaru baik melalui darat, laut dan udara dikeluarkan kementerian perhubungan. Vaksin booster wajib bagi pelaku perjalanan.

Editor: M.Risman Noor
Humas Polres Kotabaru untuk BPost
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK memantau kegiatan gebyar 1 juta vaksin booster di halaman Masjid Raya Husnul Khatimah, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kamis (21/4/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aturan perjalanan terbaru baik melalui darat, laut dan udara dikeluarkan kementerian perhubungan. Vaksin booster wajib bagi pelaku perjalanan.

Vaksinasi booster kini digencarkan pemerintah dan sejumlah bandara sudah membuka posko untuk vaksin booster.

Aturan terbaru ini dirilis Kementerian Perhubungan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Tinggal satu minggu lagi, aturan perjalanan diberlakukan.

Baca juga: Antara Janji dan Jeritan

Baca juga: Pahala dan Dosa Publik

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

SE tersebut secara umum mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Berikut rincian ketentuannya:

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

video Masuk Ruang Publik dan Transportasi Wajib Booster: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat.
video Masuk Ruang Publik dan Transportasi Wajib Booster: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat. (capture video)

5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 11 Juli 2022, Wilayah Kalimantan, Gorontalo dan Riau Waspada Cuaca Ekstrem

Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya yaitu:

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di:

1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).

Suasana pelaksanaan program 1 Juta vaksinasi booster di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin.
Suasana pelaksanaan program 1 Juta vaksinasi booster di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin. (humas PWNU Kalsel)

2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan

3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7/2022).

"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.

Baca juga: Pemeriksaan Hewan Kurban Idul Adha 2022, DKP3 Banjarmasin Temukan Sapi Terinfeksi Cacing Hati

Dia menambahkan, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.

"Selain itu, segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved