Dana ACT

Hari Ini Petinggi ACT Diperiksa Mabes Polri, Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden Ibnu Khajar

Senin 11 Juli 2022 sesuai jadwal dua petinggi ACT akan diperiksa mabes Polri. Keduanya mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden sekarang, Ibnu Khajar.

Editor: M.Risman Noor
capture video
video Diduga Tilap Donasi, Lembaga Amal ACT Terus Diusut Bareskrim Polri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Senin 11 Juli 2022 sesuai jadwal dua petinggi ACT akan diperiksa mabes Polri. Keduanya mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden sekarang, Ibnu Khajar.

Keduanya dijadwalkan dilakukan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sebelumnya kedua petinggi ACT ini sempat dilakukan pemeriksaan, namun belum selesai.

Kasus donasi ACT ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Baca juga: Update Kasus Covid-19 Global 11 Juli 2022, Indonesia Turun ke Peringkat 20 Dunia

Baca juga: Antara Janji dan Jeritan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa petinggi ACT yang diperiksa adalah Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Hari Senin dilanjutkan," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2022).

Whisnu menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan lanjutan pemeriksaan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Sebab, pemeriksaan masih belum selesai.

“Dua-duanya masih lanjut pemeriksaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Seusai diperiksa, Ahyudin sempat menyapa awak media. Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku diperiksa selama hampir 12 jam di Bareskrim Polri.

"Dari jam 11.00 sampai sekarang jam berapa tadi ya. Setengah 11 lah (malam) tadi ya," kata Ahyudin.

Ahyudin menyatakan dirinya ditanya sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Adapun pertanyaan yang diajukan masih seputar legal yayasan ACT.

"Kalau nggak salah hari ini ada 22 pertanyaan. Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahyudin menyatakan pemeriksaanya kali ini masih belum rampung. Nantinya, penyidik Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan lanjutan pada Senin pekan depan.

"Belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang," pungkasnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran pengiriman dana dari ACT ke negara lain.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran pengiriman dana dari ACT ke negara lain. (Capture Yotube BPost)

Adanya pemblokiran 60 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata belum diketahui secara terperinsi pihak yayasan.

Terkait pemblokiran itu Pihak yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) rencananya akan mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sekedar diketahui selain diblokir pihak Kementerian Sosial (Kemensos) juga mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022

Hal itu diungkapkan Presiden ACT, Ibnu Khajar. Ibnu juga mengaku tak tahu rekening mana saja yang diblokir PPATK.

"Beberapa rekening informasinya diblokir, kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pascapembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir," kata Ibnu di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Berlaku 17 Juli 2022, Begini Aturan Perjalanan Terbaru Baik Darat, Laut dan Udara

Ia mengaku, saat ini ACT masih memiliki sebagian dana tunai yang masih bisa disalurkan.

"Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan, karena ini amanah, harus kami sampaikan," ujarnya.

"Kami nggak pingin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut, Ibnu menegaskan, pihaknya bakal menyurati PPATK untuk audiensi terkait pemblokiran rekening itu.

"Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, kemarin Kemensos Alhamdulillah suasananya enak, semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah ke sana," ungkap Ibnu.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan perkembangan terbaru soal penelusuran dugaan penyelewengan dana dari ACT.

video Respons Presiden ACT, Akui Sempat Beri Gaji CEO Rp 250 Juta per Bulan pada 2021 tapi Tak Permanen.
video Respons Presiden ACT, Akui Sempat Beri Gaji CEO Rp 250 Juta per Bulan pada 2021 tapi Tak Permanen. (capture video)

Pasca pemberitaan penyelewengan dana ACT, Ivan menyebut, data semakin banyak masuk dilaporkan penyedia jasa keuangan.

Untuk itu, PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT di 33 bank.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ACT Bakal Surati PPATK Terkait 60 Rekeningnya Diblokir di 33 Bank: Ini Amanah Orang untuk Kami,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Bakal Lanjutkan Periksa Dua Petinggi ACT pada Senin Pekan Depan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved