Kriminalitas Banjar
Dugaan Prostitusi Online di Martapura dan Banjarbaru Dibongkar, Tarif Pelaku Rp 600 Ribu
Dua perempuan diduga melakukan praktik prostitusi diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Banjar di kawasan Stadion Demang Lehman Kota Martapura.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Petugas Satpol PP Kabupaten Banjar mengamankan dua perempuan dan meminta keterangan satu orang lelaki, Jumat (15/7/2022).
Informasi dihimpun, berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga telah terjadi praktik prostitusi online.
Kemudian salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Banjar melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran untuk memancing pelaku.
Lokasi yang ditentukan adalah di kawasan Stadion Demang Lehman, Jalan SMP Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sekitar pukul 02.30 Wita.
Baca juga: Mobil Tercebur di Sungai, Sopir Travel Diamankan di Polres Tabalong Kalsel
Baca juga: VIDEO Mobil Travel Tenggelam di Sungai Tabalong Ditemukan, 1 Korban Meninggal Warga Puruk Cahu
Baca juga: BREAKING NEWS - Mobil Berpenumpang 7 Orang Tercebur dan Tenggelam ke Sungai Tabalong
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, HM Irwan Kumar, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan, Rudy Ramadhani, saat dikonfirmasi, membenarkan tentang upaya yang telah dilakukan ini.
"Kami menduga mereka lakukan melalui aplikasi online, hingga kemudian kami amankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Banjar untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sebelum dituntut tindak pidana, Rudy mengaku, masih melakukan pendalaman atas dugaan kasus prostitusi online tersebut.
Disebutkannya puia, dua orang perempuan itu diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2007 tentang Ketertiban Sosial.
Baca juga: Lima Kali Menodai Anak Disabilitas di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Tabalong Diciduk Polisi
Baca juga: Warga Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Temukan Bocah Mengapung, Mengira Boneka
Baca juga: Satpam di Banjarmasin Barat Ditemukan Teman Terbaring Tak Bernyawa di Pos Jaga
Menurut Rudy lagi, berdasarkan keterangan, mereka sudah menjalaninya sekitar satu bulan ini di dua wilayah, yakni Kota Banjarbaru dan Kota Martapura.
Tarif yang ditawarkan berkisar antar Rp 600 ribu hingga Rp 300 ribu full time. Sedangkan untuk besaran keuntungan yang didapat muncikari sekitar Rp 50 ribu.
Terpisah, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Merilu Ripner, mengaku belum mengetahui tentang ada kasus ini.
Namun, dia berjanji akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Banjar terkait dugaan terjadi praktik prostitusi online tersebut.

"Saya koordinasi sama Satpol PP Kabupaten Banjar dulu ya, dan juga dengan Unit PPA Polres Banjar," janjinya.
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)