Pencuri Alis dan Kelopak Mata

Kakek Curi Kulit Alis dan Kelopak Mata Jenazah di Kabupaten HST untuk Ilmu Kebal dan Jimat

Tersangka Sayuti menyilet dan mengambil kulit alis dan kelopak mata jenazah di Kabupaten HST, Kalsel, untuk ilmu kebal dan jimat.

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HANANI
Tersangka pelaku pencuri kulit alis dan kelopak mata jenazah, Sayuti (baju oranye), saat digiring ke sel tahanan di Polres Hulu Sungai Tengah di Kota Barabai, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (13/7/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Penyidik Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel)  terus memeriksa tersangka kasus pencurian kulit alis dan kelopak mata jenazah yang dilakukan tersangka Sayuti (65).

Berdasarkan pengembangan penyidikan, terungkap pula, selain digunakan untuk tujuan ilmu kebal, organ tubuh luar jenazah yang dikeringkan itu juga digunakan sebagai jimat.

Kepala Seksi Humas Polres HST AKP Soebagijo, saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022) malam, menjelaskan, selain untuk ilmu kebal, tersangka juga mengaku dua jenis kulit yang diambil dari jenazah tersebut digunakan untuk mengobati pasien.

“Tersangka mengatakan untuk pengobatan. Organ kulit tadi dibakar, kemudian dibungkus timah, dimasukkan e dalam kantong warna hitam, lalu harus dibawa kemana-mana sebagai jimat. Itu keterangan tersangka hari ini ke penyidik,” kata Soebagijo.

Namun, tersangka pencurian alis dan kelopak mata jenazah ini masih tertutup untuk nama-nama pasiennya. Hanya menyebut, pasiennya orang jauh dan tidak kenal.

Baca juga: Sorot Aksi Pencurian Alis dan Kelopak Mata Jenazah di Barabai Kalsel, MUI HST Sebut Perbuatan Syirik

Baca juga: Silet Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST kalsel, Tersangka Mengaku 2 Tahun Beraksi

Baca juga: BREAKING NEWS : Beraksi Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Kakek di HST Kalsel Diamankan Polisi

Diketahui kalau Polres HST telah menetapkan kakek tersebut, yakni Sayuti, sebagai tersangka kasus pencurian organ tubuh luar jenazah berupa kulit alis dan kelopak mata.

Saat penggeledahan, di rumah tersangka ditemukan 88 pasang organ luar jenazah yang sudah dibungkus kertas timah rokok. Sebanyak 82 di antaranya sudah dikeringkan.

Mengenai kondisi psikologis tersangka yang mencuri alis dan kelopak mata jenazah tersebut, Polres HST akan memeriksakannya terkait kecenderungan terhadap llmu tertentu.

Sampai saat ini, perbuatan tersebut dilakukan sendiri. Meski demikian, penyidik tetap menggali lebih dalam kasusnya agar terungkap tuntas.

“Polres HST masih membuka pengaduan, jika masih ada pihak keluarga korban jenazah yang mengalami hal sama dengan dua pelapor,” kata Soebagijo

Baca juga: Mobil Tenggelam di Sungai Tabalong Kalsel Satu Penumpang Tewas, Suami Korban Ungkap Soal Ini

Baca juga: Lima Kali Menodai Anak Disabilitas di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Tabalong Diciduk Polisi

Baca juga: Warga Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Temukan Bocah Mengapung, Mengira Boneka

Diberitakan sebelumnya, dua pelapor, yaitu MIsrah (48) dan Fahrianor, warga Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, melaporkan kasus tersebut ke polres setempat.

Pelapor pertama, Misrah, mantap melaporkan tersangka, setelah memergoki sendiri aksi pelaku.

Selanjutnya, Fahrianor menyusul membuat laporan karena jenazah anggota keluarganya, yakni almarhum Bari, yang meninggal terlebih dulu sehari sebelum Sandariah (80), ibunya Misrah, kondisinya sama. Namun, saat itu tidak mengetahui bahwa hal itu perbuatan tersangka.

Sedangkan tersangka, kepada penyidik Satreskrim Polres HST mengakui bahwa dua jenazah yang kehilangan kulit alis dan kelopak mata itu diambilnya menggunakan silet.

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved