Berita Tanahbumbu
Usulkan Penambahan Kewenangan Ruang Lingkup Metrologi Legal, Disdagri Tanbu Yakin PAD Meningkat
Disdagri Tanbu mengusulkan tambahan kewenangan ruang lingkup unit metrologi legal untuk meningkatkan pendapatan daerah
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, kembali berkunjung ke kementrian. Kali ini, jajaran Dinas Perdagangan Kabupaten Tanahbunbu berangkat untuk mengusulkan penambahan kewenangan ruang lingkup unit metrologi legal (UML).
Usulan penambahan kewenangan ini, dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
" Saya menemui Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan di Kota Bandung, Jawa Barat, membawa usulan penambahan kewenangan UML untuk mengakomodasi kegiatan tera tangki ukur mobil (TUM) yang bangunan instalasinya sebentar lagi dibangun di Tanahbumbu" ucap Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Tanah Bumbu, Deni Harianto, Rabu (20/7/2022).
Ia mengatakan ada tiga kewenangan ruang lingkup yang diusulkan penambahanya. Yaitu ruang lingkup tera ukur mobil (TUM), tera tongkang, dan flow meter atau alat yang dipakai untuk mengetahui aliran material gas dan cair.
Baca juga: Dinas Perdagangan Tanbu, Optimis PAD Tahun ini Capai 1 Miliar dari Tera Ulang
Baca juga: Sudah Kantongi Kewenangan, Disperindag Tabalong Mulai Lakukan Tera Ulang Sendiri
Baca juga: Diskopdag Kabupaten Tanahlaut Tera Ulang Alat Timbangan Ternak di Pasar Hewan Tanahlaut
Menurutnya, usulan yang disampaikan ini memiliki potensi besar menambah PAD Tanahbumbu guna mempercepat laju pembangunan di Bumi Bersujud.
" Jika ini jalan, maka PAD sudah bisa kita pastikan akan meningkat dan ini yang sedang kita upayakan di pusat, " katanya.
Sebab itu, ia ingin semua ini segera terwujud. Sebab, program ini diyakini bakal mendongkrak pendapatan dibidang tera ulang. (Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
