Selebrita

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Datangi Pengadilan Agama, Ungkap Kelanjutan Pernikahan dan Nasib Anak

Ahmad Dhani dan sang istri Mulan Jameela datangi Pengadilan Agama. Mulan Jameela merupakan rekan duet Maia Estianty (dulu istri Ahmad Dhani).

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
Youtube KH Infotaintment
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela datangi Pengadilan Agama 

"Atau pergi begitu saja, atau dengan mengatakan 'Kamu, saya cerai' itu sudah jatuh talak," jelas Zaenal pada program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (11/10/2021).

Kemudian, dampak hukum pernikahan siri juga terjadi pada anak mereka.

Anak yang lahir dari pernikahan siri statusnya sama dengan anak di luar perkawinan sah negara berdasarkan pasal 43 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Akta kelahiran anak dari pernikahan siri hanya akan tercantum nama ibunya saja.

Hal itu berdampak pada sang anak yang tidak berhak mendapat waris dari ayahnya.

"Statusnya sama dengan anak di luar pernikahan."

Baca juga: Akhirnya Arya Saloka Muncul Lagi di Ikatan Cinta Gegara Reyna, Ada Momen Bareng Amanda Manopo

Baca juga: Perlakuan Irwan Mussry pada Al Ghazali yang Diajak Urusan Bisnisnya, Suami Maia Estianty Pamer Ini

"Tidak akan mendapat hak-haknya ketika orang tua meninggal, misal bapaknya meninggal," imbuh dia.

Ada hal yang bisa dilakukan agar anak tersebut mendapatkan apa yang menjadi haknya, misal warisan.

Orang tua harus saling bersepakat mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Agama guna mendapat pengakuan si anak betul-betul lahir dari pernikahan siri.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu).

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved