Korupsi di Kalsel

Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Haur Gading di Kabupaten HSU, Akan Ada Tersangka Lain

Kepala Kejari HSU, Agustiawan Umar, sebut akan ada tersangka lain di kasus korupsi proyek pembangunan Puskemas Haur Gading Kabupaten HSU.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Agustiawan Umar, SH, MH. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) saat ini tengah menangani beberapa kasus.

Termasuk, dugaan korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Haur Gading di Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal itu disampaikan Kepala Kejari HSU, Agustiawan Umar, SH, MH, di sela kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kamis (21/7/2022).

Menurutnya, saat ini kasus korupsi pada pembangunan Puskesmas Haur Gading melebar ke Pasal 55 KUHP karena diduga ada pihak lain yang juga terlibat.

Baca juga: Pulang Dari Ibadah Haji, 14.393 jemaah Haji Positif Covid-19, Ini Himbauan Kemenag

Baca juga: Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Gelar Berbagai Kegiatan pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa

"Akan ada tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading tersebut," tandasnya. 

Diketahui, saat ini sudah terdapat satu tersangka yang terjerat dalam pembanguan Puskesmas Haur Gading, yaitu Helda Yulianty.

Dia merupakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinkes HSU.

Selain itu, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan HSU Nomor 800/003/TU-Dinkes /2019 Tanggal 2 Januari 2019. Dan, membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan pembangunan Puskesmas Haur Gading Rp 4.266.237.557.

Baca juga: Pejabat Dinkes HSU Ini Terjerat Korupsi Puskesmas Haur Gading, Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar Lebih

Baca juga: Empat Kecamatan di Balangan Jadi Wilayah Rentan Kebakaran Hutan dan Lahan

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, disebutkan, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak pembangunan Puskesmas yang disangkakan.

Kerugian keuangan negara pada proyek ini sekitar Rp 1,2 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved