Korupsi di Kalsel
Pejabat Dinkes HSU Ini Terjerat Korupsi Puskesmas Haur Gading, Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar Lebih
Kejari HSU melakukan pemanggilan terhadap Helda Yulianty yang merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pemanggilan terhadap Helda Yulianty yang merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading Kecamatan Haur Gading pada 2019.
Pemanggilan dilakukan pada Kamis (19/05/2022) setelah Kejari HSU menerima pelimpahan kasus dari Dirkrimsus Tipikor Polda Kalsel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel kepada Kejari Kabupaten HSU.
Helda Yulianty merupakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinas Kesehatan Kabupaten HSU.
Kajari HSU Agustiawan Umar SH melalui Kasi Pidsus Fadly Arbi SH mengatakan pemanggilan dilakukan setelah menerima berkas perkara dan barang bukti oleh Tim Penyidik Polda Kalsel bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel.
Baca juga: Kasasi JPU Kejari Tabalong Diterima MA, Terpidana Korupsi Lahan Jembatan Timbang Menghilang
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengalihan IUP di Tanbu Kalsel, Tiga Saksi Meringankan Berikan Kesaksian
Baca juga: Terbukti Korupsi, Dua Oknum Mantan Pegawai PT Pos di Kotabaru Kalsel Divonis Penjara
"Setelah melakukan pemanggilan kami menyusun dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk penjadwalan sidang," ujarnya.
Helda merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung baru Puskesmas Haur Gading.
"Kerugian negara dari pembangunan Puskesmas ini sekitar Rp 1,2 miliar lebih," tambahnya.
Helda Yulianty juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan HSU Nomor 800/003/TU-Dinkes /2019 tanggal 2 Januari 2019 dan membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan pembangunan Puskesmas Haur Gading Rp 4.266.237.557.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak pembangunan Puskesmas yang disangkakan.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Irigasi, Mantan Plt Kadis PUPRP HSU Tak Banding
Fadly menambahkan tersangka juga diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Akhmad Syarmada bin (almarhum) Wardani dan Siti Zulaikha binti Murhan Saberan, serta saksi Akhmad Baihaqi atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp 1.276.410.631,75.
"Helda saat ini masih menjadi tahanan kota, dan untuk yang terlibat yaitu Akhmad Syarmada kasusnya masih dalam proses pemberkasan di Kejati Kalsel yang dilakukan dalam berkas perkara terpisah," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
Disclaimer: Judul artikel ini telah diubah demi kenyamanan pembaca.