Korupsi Kalsel
Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Irigasi, Mantan Plt Kadis PUPRP HSU Tak Banding
Terbukti bersalah melakukan pidana korupsi menerima suap fee proyek irigasiMantan Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki pasrah menerima vonis hukuman
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terbukti bersalah melakukan pidana korupsi menerima suap fee proyek irigasi di lingkungan Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki pasrah menerima vonis hukuman.
Melalui penasihat hukumnya, Mahyudin, Maliki mengatakan tak mengajukan banding dan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Diterima saja," kata Mahyudin dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (24/4/2022).
Artinya Maliki akan menjalani vonis yaitu pidana penjara 6 tahun, denda Rp 250 juta dan apabila tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Baca juga: Terbukti Korupsi Suap Proyek Irigasi, Mantan PLT Kadis PUPRP HSU Divonis 6 Tahun Penjara
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Irigasi di HSU Kalsel, Mantan Plt Kadis PUPRP Dituntut 4 Tahun Penjara
Selain itu, Maliki juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 195 juta dan jika tidak mampu membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Namun jika tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Hukuman pidana penjara itu tentu akan dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalaninya sejak ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (16/9/2021) lalu.
Dimana selama proses penyidikan dan persidangan kurang lebih 6 bulan, Maliki sempat ditahan di Rutan KPK di Jakarta maupun di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Pada sidang pembacaan vonis sebelumnya pada Rabu (13/4/2022), dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menolak dan atau mengenyampingkan seluruh poin pembelaan Maliki baik yang disampaikan sendiri maupun melalui kuasa hukumnya.
Majelis Hakim juga menolak pembelaan Maliki yang meminta keringanan hukuman selaku pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum (justice collaborator).
"Terdakwa tetap merupakan pelaku utama dalam perkara ini, sehingga permohonan keringanan hukuman sebagai justice collaborator haruslah ditolak," ujar Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.
Baca juga: Sidang Perkara Korupsi Suap Proyek Irigasi HSU, Terdakwa Maliki: Saya Menyesal
Dalam perkara ini, Maliki terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dimana Ia menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari sejumlah kontraktor pemenang lelang proyek irigasi Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Kabupaten HSU. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)