Korupsi di Kalsel

Terbukti Korupsi, Dua Oknum Mantan Pegawai PT Pos di Kotabaru Kalsel Divonis Penjara

Mantan Kepala PT Pos Cabang Pantai Didi Ansari dan Sapriadi mantan Kepala PT Pos Cabang Tanjung Batu, Kotabaru, Kalsel, terbukti korupsi dan dipenjara

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin membacakan vonis pidana penjara terhadap dua mantan pegawai PT Pos Indonesia yang terbukti korupsi, Rabu (11/5/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terbukti korupsi, dua terdakwa mantan oknum pegawai PT Pos Indonesia di Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis bersalah. 

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Jamser Simanjuntak di hadapan kedua terdakwa yang hadir secara virtual di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/5/2022).

Terdakwa Didi Ansari mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Pantai di Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, divonis pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Serta, denda Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan. 

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,9 miliar lebih. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita Jaksa. 

Baca juga: Pemuda Andang Kabupaten HST yang Tewas Tergantung Pernah Pamit Pergi untuk Selamanya

Baca juga: Geger Lelaki Tewas Tergantung di Pohon Ramania Desa Andang Kabupaten HST

Baca juga: Besok, Jalan Suprapto Kota Banjarmasin Ditutup untuk Gelar Haul Ganal Datu Kelampayan

 

"Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," bunyi amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim. 

Sedangkan Sapriadi, mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Tanjung Batu di Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru, vonis penjara 4 tahun 6 bulan. Dan, denda Rp 200 juta subsider pidana penjara selama empat bulan. 

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 585 juta lebih.

Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita Jaksa. 

Jika harta bendanya tak mencukupi juga, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan. 

Baca juga: Hamili  Gadis 15 Tahun, Pria di Kusan Hilir Tanbu Kalsel  Digelandang ke Polres Tanbu

Baca juga: VIDEO Kebakaran Rumah di Kompleks Beruntung Jaya Pemurus Dalam Banjarmasin

Baca juga: Jadwal Siaran Sepabola Malam Ini, Liga Inggris, Liga Spanyol & Final Coppa Italia Live TVRI & Mola

Dengan putusan ini, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa Didi Ansari dengan Pasal 2 ayat (1) junto  Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto  Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

Sedangkan terdakwa Sapriadi dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis Hakim menyertakan pertimbangan yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, juga menyebabkan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap PT Pos Indonesia. 

Atas vonis pada kasus Korupsi Dana PT Pos di Kotabaru tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pemasihat hukumnya, Ernawati, menyatakan untuk pikir-pikir. 

Pun demikian dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kotabaru, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Baca juga: Hanyut di Sungai Niwani Loksado HSS Kalsel, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal

Baca juga: Pencuri dan Penadah Kipas Kuningan Senilai Rp 11 Juta Diringkus Anggota Polres Kotabaru Kalsel

Dari fakta-fakta rangkaian persidangan, kedua terdakwa diketahui menyelewengkan dana PT Pos Indonesia, baik pada komponen program tabungan e-Batarapos, pembayaran daring, hingga pembuatan akun nasabah fiktif. 

Dari praktik curang keduanya, timbul kerugian keuangan negara mencapai total lebih dari Rp 3 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved