Kriminalitas Tanahbumbu

Hamili  Gadis 15 Tahun, Pria di Kusan Hilir Tanbu Kalsel  Digelandang ke Polres Tanbu

Seorang pria di Kusan Hilir Diringkus unit Resmob Polres Tanahbumbu karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tanbu untuk BPost
Tersangka Kasus Pencabulan anak dibawah umur di Tanbu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pria di Kecamatan Kusan Hilir Diringkus unit Resmob Polres Tanahbumbu karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil. 

Perbuatan persetubuhan yang dilakukan Pria 21 berinsial KS ini terungkap ketika korban yang baru berusia 15 tahun ketahuan hamil.

Penangkapan pelaku pun dilakukan kepolisian setelah  keluarga melapor ke pihak kepolisian. 

Kini pelaku, KS sudah digelandang di Mapolres Tanahbumbu untuk proses lebih lanjut, usai diamankan Unit Resmob Polres Tanbu pada Rabu (11/5/2022) pukul 13.30 wita. 

Baca juga: Pencabulan di Kalsel - Mabuk, Lelaki Banjarbaru Gerayangi Anak di Bawah Umur dengan Imbalan Uang

Baca juga: Diajak ke Rumah Kos, Remaja 13 Tahun di Kotabaru Kalsel Dua Kali Dicabuli

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Remaja 13 Tahun Dicabuli Oknum Satpam di Ruang Inap Rumah Sakit

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut. 

" Pelaku kita amankan setelah adanya laporan pihak keluarga dan kami amankan di Pondok Butun Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, " katanya. 

Sedangkan untuk kronologi pencabulan masih didalami penyidik. Namun, peristiwa dilaporkannya kejadian ini berawal pada Rabu Tanggal 4 Mei 2022 pukul 10.00 wita.

Saat itu, korban sedang berkumpul bersama keluarga dari ibunya, dan saat berbincang bincang, keluarga korban sadar ada perubahan di badan korban.

Lalu, keluarga korban menanyakan kepada korban apakah korban sedang hamil, namun korban tidak mengaku.

Kemudian ibu korban membelikan tespack kehamilan dan menyuruh korban untuk memeriksa.

Baca juga: Kemping Bersama Pacar, Gadis 15 Tahun di Ketapang Kalbar Diperas Lalu Dicabuli, Ini Sosok Pelaku

Saat diperiksa ternyata hasil dari testpack tersebut positif dan keluarga korban langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk memeriksakan lebih lanjut.

" Setelah itu, keluarga korban langsung melapor kepolisi hingga akhirnya si pelaku KS, ditangkap," katanya.

Pelaku dikenakan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam  UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 81. (Banjarmasinpost.co.id/man hidayat) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved