Korupsi di Kalsel
Sidang Dugaan Korupsi Pengalihan IUP di Tanbu Kalsel, Tiga Saksi Meringankan Berikan Kesaksian
Sidang perkara dugaan korupsi pengalihan IUP dengan terdakwa Mantan Kadis ESDM Tanbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali digelar
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi pengalihan IUP dengan terdakwa Mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (13/5/2022).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, kali ini tiga saksi a de charge dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa dan memberikan kesaksian di bawah sumpah.
Mereka yakni Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio, Staf Administrasi PT PCN, M Kabib dan Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suriani.
Kepada saksi Christian Soetio yang tak lain merupakan adik kandung Almarhum Henry Soetio, Mantan Direktur PT PCN yaitu perusahaan yang memperoleh pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), penasihat hukum terdakwa menggali terkait utang-piutang antara terdakwa dengan Alm Henry Soetio.
Baca juga: Hadiri Sidang Dugaan Suap Pengalihan IUP, Kesaksian Mardani H Maming Disanggah Mantan Kadis ESDM
Baca juga: Hadir di Persidangan Dugaan Suap Pengalihan IUP, Mantan Bupati Tanbu Dikawal GP Ansor & Banser NU
Christian mengatakan, sejak diamanahi menggantikan posisi Alm Henry sebagai Direktur PT PCN, Ia masih mendalami histori dan catatan keuangan PT PCN termasuk soal utang-piutang.
Namun Ia mengaku pernah mendengar Alm Henry berkomunikasi dengan terdakwa melalui sambungan telepon perihal terdakwa meminjam dana kepadanya.
"Saya dengarnya almarhum bilang Pak Dwi (terdakwa) yang pinjam," kata Christian.
Dimana dana pinjaman diserahkan secara bertahap melalui rekening atas nama anak buah Alm Henry yakni Yudi Aron yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.
Utang-piutang antara Alm Henry dengan terdakwa rupanya juga tercatat dalam secarik dokumen utang-piutang atas nama pribadi kedua belah pihak yang juga ditunjukkan dalam persidangan kali ini.
Meski demikian, semenjak menjadi Direktur PT PCN Ia mengaku tidak pernah menerima adanya pengembalian dana pinjaman tersebut dari terdakwa.
Selanjutnya saksi Suriani mengatakan, walaupun tidak mengetahui terkait utang-piutang pribadi antara Alm Henry dengan terdakwa yang terafiliasi dengan PT BMPE, namun Ia mengatakan, PT BMPE selama beberapa waktu mengirimkan batubara ke PT PCN.
Ini menurutnya merupakan salah satu bentuk pembayaran utang dari terdakwa kepada Alm Henry.
Namun saat kesaksiannya itu dikorek lebih dalam oleh Majelis Hakim, Suriani tidak dapat memastikan apakah pengiriman batubara dari PT BMPE kepada PT PCN itu dihitung oleh Alm Henry sebagai pembayaran utang terdakwa.
Terkait adanya utang-piutang itu juga disebut dalam kesaksian M Kabib, karyawan PT PCN.
Berdasarkan surat kuasa dari Alm Henry saat itu kata Kabib, Ia diminta oleh Alm Henry melaporkan terdakwa ke Polres Tanah Bumbu atas dugaan penipuan dan penggelapan.