Korupsi di Kalsel
Sidang Dugaan Korupsi Pengalihan IUP di Tanbu Kalsel, Tiga Saksi Meringankan Berikan Kesaksian
Sidang perkara dugaan korupsi pengalihan IUP dengan terdakwa Mantan Kadis ESDM Tanbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali digelar
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
"Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Kabib.
Selain perihal utang-piutang antara Alm Henry dengan terdakwa, pada persidangan kali ini saksi Christian juga membeberkan terkait perintah Alm Henry kepada Kasir PT PCN untuk mengirimkan sejumlah dana kepada pihak eksternal perusahaan.
Disebutnya, ada bukti percakapan sejak Tahun 2015 berisi perintah dari Alm Henry kepada kasir PT PCN untuk mentransfer dana kepada Mardani H Maming.
"Kalau dalam bahasa Almarhum itu perintahnya mengirim ke Maming," kata Christian.
Meski demikian, Christian menyebut perintah tersebut ditanggapi Kasir PT PCN dengan mengirimkan dana kepada rekening atas nama dua perusahaan.
"Saya tidak pernah menyebut dana itu dikirim ke rekening pribadi Mardani, tapi transfer dana ke PT TSP dan PT PAR. Jumlahnya Rp 89 miliar sejak 2018 hingga 2020," kata Christian.
Selesai memeriksa keterangan ketiga saksi a de charge, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan dengan sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa pada Senin (23/5/2022).
Baca juga: VIDEO Hadiri Sidang Dugaan Suap Pengalihan IUP, Kesaksian Mardani H Maming Disanggah Terdakwa
Dalam perkara ini, terdakwa Raden Dwijono didakwa Penuntut Umum menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Direktur PT PCN, Alm Henry Soetio.
Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)