Korupsi Kalsel
VIDEO Hadiri Sidang Dugaan Suap Pengalihan IUP, Kesaksian Mardani H Maming Disanggah Terdakwa
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).
Mardani menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Kadis ESDM Tanbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Berbeda dibanding kondisi pada rangkaian sidang sebelumnya, pengamanan ekstra dari Kepolisian nampak di area Gedung Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Selain aparat Kepolisian, area pengunjung sidang maupun kawasan pengadilan Tipikor Banjarmasin juga terlihat hadir massa yang mengawal persidangan termasuk dari GP Ansor, LBH GP Ansor dan Banser NU.
Mengenakan kemeja lengan panjang biru muda, Mardani memberikan kesaksian di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
Saksi Mardani dilontari sejumlah pertanyaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum, Tim Penasihat Hukum Terdakwa maupun Majelis Hakim terkait teknis terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Tanbu terkait pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 lalu saat Ia menjabat sebagai Bupati.
Dalam kesaksiannya Mardani mengatakan, Ia menandatangani SK tersebut karena draf SK yang diajukan kepadanya sudah dilengkapi dengan telaahan dari dinas teknis berparaf kepala dinas, kabag hukum dan sekda yang menyatakan bahwa semua persyaratan dan administrasi sudah lengkap.
"Yang saya sampaikan tadi bahwa kalau sampai ke meja saya ada draf SK yang mau saya tandatangani dilengkapi biasanya paraf kepala dinas yang paling utama yang paham teknis dan aturannya.
"Habis itu ada Sekda, Kabag Hukum dan ada telaahan dari dinas yang menyatakan bahwa ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku serta persyaratan ada checklist nya. Baru saya mau tandatangan," ujar saksi Mardani.
Ia menjelaskan, setelah adanya SK Bupati, dokumen tersebut pun harus diverivifikasi di tingkat Provinsi lalu berlanjut ke Kementrian ESDM.
"Diverivikasi provinsi, apabila di sana tidak ada permasalahan maka akan lanjut ke pusat Menteri ESDM dan kalau tidak ada masalah baru akan terbit sertifikat clean and clear (CnC)," ujarnya.
Dalam sidang ini, Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga menanyakan terkait hubungan antara Mantan Dirut PT PCN, Almarhum (Alm) Henry Soetio dengan saksi Mardani.
Saksi mengakui, mengenal Alm Henry sebagai seorang pengusaha pertambangan antara Tahun 2011 atau 2012 setelah Ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Saat ditanya apakah Ia yang memperkenalkan Alm Henry dengan terdakwa maupun adanya pertemuan antara dirinya dengan Alm Henry di Jakarta terkait permohonan pengalihan IUP, saksi Mardani menjawab, "tidak pernah."
Terkait kesaksian Mardani, terdakwa Dwijono yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan menyatakan sejumlah sanggahan.