Korupsi Kalsel

VIDEO Hadiri Sidang Dugaan Suap Pengalihan IUP, Kesaksian Mardani H Maming Disanggah Terdakwa

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo

Diantaranya, terdakwa menyatakan bahwa saksi Mardani lah yang mengenalkannya dengan Alm Henry di Bulan Februari atau Maret Tahun 2011.

"Sama ngasih nomor hp nya juga," ujar terdakwa. 

Ia juga mengatakan, saksi Mardani pernah memerintahkannya untuk berkomunikasi dengan Alm Henry terkait pengalihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN. 

"Coba itu Pak Dwi temui itu Henry, Pakai bahasa banjar itu. Inya handak mengalihkan IUP dari BKPL ke PCN, pian bantu. Kira-kira bahasa Banjar begitu," kata terdakwa Dwijono. 

Selain itu, terdakwa juga menyanggah kesaksian Mardani soal mekanisme terbitnya SK Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 terkait pengalihan IUP tersebut. 

"Ini saya alami sendiri, Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 yang ditandatangani Bupati tanpa ada paraf dari Kabag Hukum, Asisten ataupun Sekda. Parafnya belakangan," kata terdakwa. 

Pasca selesai memeriksa kesaksian Mardani, Majelis Hakim selanjutnya memeriksa kesaksian dari saksi lainnya termasuk salah satunya saksi ahli, Sihol Junior. 

Setelah itu, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda lanjutan pasca Idul Fitri 1443 H. 

Saat meninggalkan area Pengadilan Tipikor Banjarmasin, saksi Mardani juga terus dikawal oleh barisan massa dari GP Ansor dan Banser NU.

Untuk diketahui dalam perkara ini, terdakwa Dwijono didakwa menerima suap terkait proses pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN.  (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved