Berita Banjarmasin

Tak Cuma Peradilan Umum, Restorative Justice Juga Berpeluang Diterapkan Pada Perkara Koneksitas

Penyelesaian perkara melalui prinsip keadilan restoratif atau sering disebut restorative justice juga memungkinkan diterapkan pada perkara koneksitas

Tayang:
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Penkum Kejati Kalsel untuk BPost
Kajati Kalsel, Dr Mukri memaparkan soal peluang penerapan restorative justice pada perkara koneksitas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak cuma pada perkara pidana umum, penyelesaian perkara melalui prinsip keadilan restoratif atau sering disebut restorative justice juga memungkinkan diterapkan pada perkara koneksitas

Perkara koneksitas yakni tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh seseorang yang menjadi subjek hukum peradilan umum dan seseorang yang merupakan subjek hukum peradilan militer. 

Peluang penerapan restorative justice pada perkara koneksitas semakin terbuka setelah terbitnya Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. 

Selain itu, mengacu pada Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 pun sebenarnya sudah termuat bahwa lingkungan Peradilan Militer berada di bawah Mahkamah Agung.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Tapin Akan Bangun Tiga Rumah Restorative Justice

Baca juga: Penuhi Kriteria, 3 Perkara di Wilayah Hukum Kejati Kalsel Diselesaikan Via Restorative Justice

Dimana kewenangan dalam lingkungan Peradilan Militer yaitu Prajurit, pihak yang berdasarkan Undang-Undang (UU) dipersamakan dengan Prajurit atau anggota suatu golongan atau badan yang dipersamakan sebagai Prajurit berdasarkan UU.

Kembali mengacu pada Perpres Nomor 15 Tahun 2021, pada Kejaksaan Agung kini telah dibentuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sebagai manifestasi dari asas dominus litis atau secara etimologi diartikan sebagai pemilik perkara. 

Jampidmil juga berfungsi menjembatani antara Jaksa Agung dengan Panglima TNI untuk lebih meningkatkan koordinasi dalam penanganan tindak pidana militer.

"Ini salah satu poin pembahasan yang disampaikan Kepala Kejati Kalsel, Dr Mukri saat beliau membuka Seminar Tugas dan Fungsi Bidang Militer Kejaksaan Republik Indonesia dan Proyeksi Penyelesaian Perkara Koneksitas Melalui Restorative Justice," kata Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Kamis (21/7/2022).

Sebagai turunan Jampidmil, Bidang Tindak Pidana Militer juga kini telah dibentuk pada Kejati Kalsel. 

Tugas dan fungsi Jampidmil beserta Bidang Tindak Pidana Militer sebagai turunannya di daerah ini lah yang dikomunikasikan Kepala Kejati Kalsel kepada para stakeholder terkait tak hanya di Kalsel tapi juga di Kalteng. 

Pasalnya meski berkantor di Kejati Kalsel namun cakupan wilayah kerja Bidang Tindak Pidana Militer pada Kejati Kalsel juga mencakup wilayah Kalteng. 

Dalam seminar ini hadir Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung, Kepala Kejati Kalteng, Kapolda Kalteng, Komandan Resor Militer 102/Panju Panjung Palangkaraya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin dan para Komandan Kodim di Wilayah Kalteng. 

Selesai memaparkan terkait dasar hukumnya, Kepala Kejati Kalsel juga menjelaskan asal-usul dan manfaat penerapan prinsip restorative justice

Perkembangan pemidanaan ke arah restorative justice kata dia berasal dari KUHAP yang diterapkan di Indonesia. 

Prinsip ini juga sebenarnya telah mengakar di masyarakat Indonesia didasarkan pada Pancasila yang mencerminkan aspek kemanusiaan, nasionalis, nilai ketuhanan dan keadilan sosial. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved