Berita Banjarmasin
5 Jaksa Terbukti Lakukan Pelanggaran Indisipliner, Kejati Kalsel Jatuhkan Sanksi Ini
Kajati Kalsel Mukri tegas menjatuhkan sanksi kepada lima jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran indisipliner
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak kompromi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Mukri memberikan sanksi tegas kepada jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran Indisipliner.
Hingga semester pertama Tahun 2022, ada sebanyak 5 jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) yang mendapatkan sanksi.
Dari jumlah itu, 2 merupakan Jaksa Golongan III dan 3 Jaksa Golongan IV.
Meski tidak terlalu spesifik terkait pelanggaran apa yang telah dilakukan kelima jaksa itu, namun Kajati Kalsel mengatakan, seluruhnya merupakan pelanggaran indisipliner.
Baca juga: Kejaksaan se-Kalsel Kawal 19 Proyek Pembangunan Strategis, Ini Peringatan Kajati Kalsel
Baca juga: Peringati HBA ke 62 dan HUT IAD ke-22, Kajati Kalsel Pimpin Ziarah Taman Makam Pahlawan Bumi Kencana
Dari jumlah itu, 2 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran kategori ringan, 2 pelanggaran kategori sedang dan 1 pelanggaran kategori berat.
"Saksinya ada yang diturunkan pangkat, dicabut status jaksanya dan ada yang dimutasi," ujar Kajati Kalsel saat memimpin Konferensi Pers Pemaparan Kinerja Kejati Kalsel Semester I Tahun 2022 di Gedung Kantor Kejati Kalsel, Jumat (22/7/2022).
Ini kata dia merupakan bentuk komitmen Kejaksaan termasuk Kejati Kalsel dalam memastikan langkah penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
"Kalau ada penyimpangan tetap kita proses tegas sebagai upaya pembinaan supaya tidak menjadi ditiru oleh yang lain," lanjut Mukri.
Jumlah pengenaan sanksi itu pun masih mungkin bertambah, pasalnya masih ada 8 laporan pengaduan yang masih diproses.
Jika dilihat dari jumlah laporan dan pengaduan yang masuk, hingga semester pertama Tahun 2022 total diterima sebanyak 19 laporan dan pengaduan, 5 dinaikkan ke inspeksi kasus dan terbukti lalu 6 dihentikan pasca dilakukan klarifikasi.
Kejaksaan kata dia juga saat ini telah menggodok aturan internal yang mengatur mekanisme penentuan sanksi berdasarkan kategori pelanggaran yang dilakukan.
Pasalnya saat ini pengenaan sanksi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
Baca juga: Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus Dampingi Kajati Kalsel Resmikan Rumah Restorative Justice
Aturan ini kata dia masih bersifat umum berlaku bagi PNS secara global, sehingga perlu disusun aturan yang lebih khusus untuk diterapkan di lingkungan Kejaksaan.
"Contoh misalnya kalau terbukti pelanggaran, ada sanksi berupa si jaksa ini sekian tahun tidak boleh menangani perkara. Kita akan susun terkait mekanisme internal, dirumuskan kode perilaku hal-hal yang belum diatur dalam PP 94," ujar Mukri. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
