News

Polisi Beberkan Barang Bukti Diperiksa di Labfor, Selain CCTV Ada Dua HP Serta Baju Brigadir Yosua

Selain periksa CCTV di kediaman rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, petugas juga periksa HP dan baju Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: Irfani Rahman
Handover via TribunJambi.com
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup. Kini kasus penembakannya di rumah Irjen Ferdy Sambo jadi sorotan.CCTV dan HP korban telah diperiksa Labfor 

Selanjutnya, kata Dedi, kedokteran forensik Polri akan menghadiri undangan dari Komnas HAM.

"Ketika nanti dari kedokteran forensik hadir di Komnas HAM tentu akan menyampaikan tentang hasil autopsi, kemudian hasil pemeriksaan mayat dan lain sebagainya."

"Nanti akan disampaikan ke Komnas HAM, karena ini semuanya dalam rangka keterbukaan," jelas Dedi.

Dedi menjelaskan, semua hasil penyidikkan ini nantinya akan diungkap ke publik dan akan dibuka di pengadilan.

"Nanti akan diuji di pengadilan dan dalam rangka untuk membuktikan suatu peristiwa pidana," lanjut Dedi.
Timsus Periksa Saksi-saksi

Mengutip Tribunnews.com, Dedi mengabarkan bahwa tim khusus kini telah berada di Jambi untuk memeriksa sejumlah saksi.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami terkait laporan yang dari keluarga Brigadir J.

"Jadi betul hari ini (Jumat, 22 Juli 2022 kemarin), Timsus sudah berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga korban Brigadir J."

"Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan di Polda Jambi dan tentunya ini akan didalami kembali oleh timsus," jelas Dedi.

Status Naik ke Penyidikkan

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Polri mengakui tim khusus bekerja sangat cepat dalam mengusut kasus tersebut.

Atas naiknya status kasus ini, kata Dedi, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur penyidikan.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi.

Proses peningkatan status perkara ini, lanjut Dedi, terjadi setelah sebelumnya dilakukan serangakaian gelar perkara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved