Berita Tanahlaut

Tanggapi Tuntutan Warga Bukitmulya Soal Lubang Tambang Peti, Arutmin Site Kintap Jelaskan Hal Ini

Lubang-lubang tambang menganga eks aktivitas penambang tanpa izin (peti) di Desa Bukitmulya, Kecamatan Kintap Tala

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/idda royani
Beginilah salah satu penampakan rumah warga di Desa Bukitmulya, Kecamatan Kintap Kabupaten Tanahlaut yang berdekatan dengan lubang tambang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Lubang-lubang tambang menganga eks aktivitas penambang tanpa izin (peti) di Desa Bukitmulya, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), yang meresahkan sebagian warga setempat menjadi perhatian khusus PT Arutmin Indonesia Site Kintap.

"Ini semua akibat ulah peti yang beroperasi di dalam konsesi Arutmin," ucap Superintendent Adm & Land PT Arutmin Indonesia Site Kintap Qomarudin Sukri kepada banjarmasinpost.co.id, Minggu (24/7/2022).

Sekadar diketahui, perusahaan multinasional ini mengantongi izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kabupaten Tala. Area konsesinya di antaranya meliputi wilayah Desa Bukitmulya.

Para pelaku peti tersebut, kata Sukri, melakukan kegiatan penambangan tidak sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar. 

"Jalur aliran air dipotong dan ditutup, melakukan penggalian di samping jalan dengan geometri yang tidak aman," sebut Sukri. 

Baca juga: Eks Lubang Tambang Peti Kian Rawan Longsor, Warga Bukitmulya Tanahlaut Minta Arutmin Turun Tangan

Baca juga: Terdampak Lubang Tambang, Satu Dusun di Bukitmulya Kabupaten Tanahlaut Kalsel Terancam Terisolasi

PT Arutmin Indonesia, lanjutnya, tentu saja tidak tinggal diam karena peti tersebut beroperasi di dalam area konsesi tambang Arutmin.

Aktivitas peti tersebut secara nyata juga merugikan Arutmin karena berkurang cadangan (batu bara)nya yang berada di wilayah setempat. 

Pihaknya telah melaporkan kepada pihak berwajib terkait semua aktivitas peti tersebut. 

"Karena kami tidak punya kewenangan melakukan penindakan, tetapi hanya sebatas pelaporan saja. Sedangkan kewenangan penindakan ada di pihak yang berwajib," ucap Sukri.

Baca juga: Rumah Berdekatan Lubang Tambang, Warga Bukitmulya Tanahlaut Kalsel Tak Bisa Tidur Ketika Malam Hujan

Mengenai keinginan/tuntutan warga Desa Bukitmulya agar manajemen Arutmin menemui warga setempat, Sukri mengatakan pihak desa telah menyampaikan hal tersebut melalui surat.

"Maka, kami akan menjawab surat tersebut sebagai penjelasan resmi dari pihak kami," pungkas Sukri.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved