Berita Tapin
Kejaksaan Negeri Tapin Pulihkan Kerugian Negara Bidang Perdata dan TUN Ratusan Juta Rupiah
Kejaksaan Negeri Tapin telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp.154.364.000.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri Tapin pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pulihkan kerugian negara periode Januari hingga Juni 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin dalam Konferensi Pers penyampaian hasil kinerja Kejaksaan Negeri Tapin, Senin (25/7/2022).
Adi mengatakan Bidang Perdata dan TUN, Kejaksaan Negeri Tapin telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp.154.364.000.
"Upaya yang sudah dilakukan antara lain, perolehan MoU yaitu empat nota kesepakatan dan penerimaan surat kuasa khusus (PSKK)," jelasnya.
Baca juga: Kembalikan Fungsi Taman Basimban sebagai Taman Kota, Satpol PP Tapin Rutin Lakukan Pembersihan
Baca juga: Keterangan Polres Tapin Kasus Pelaku Menyeburkan Diri ke Sungai dan Ditemukan Tewas
Adi mengatakan untuk penerimaan surat kuasa khusus (PSKK) yakni litigasi satu perkara, non litigasi 23 perkara.
"Sedangkan pemberian bantuan hukum ada 24 perkara, pemberian pelayanan hukum satu perkara, pemberian pertimbangan hukum 27 perkara," bebernya.
Ia mengatakan dengan demikian, Kejaksaan Negeri Tapin telah terlibat secara langsung dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional selama pandemi Covid-19.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)