Berita Tapin
Tak Berizin dan Melanggar Perda, Belasan Kafe dan THM di Tapin Terima Surat Teguran Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Tapin memberikan surat teguran pertama kepada 17 pemilik cafe dan THM di Kabupaten Tapin
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Satpol PP Kabupaten Tapin memberikan surat teguran pertama kepada 17 pemilik cafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tapin, Sabtu, (30/07/2022).
Surat teguran ini ditujukan kepada para pengelola kafe atau THM untuk mentaati Perda Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat yang tertera dalam pasal 41 angka 2.
Kasatpol PP dan Damkar Tapin, H. Mahyudin mengatakan bahwa dikeluarkannya surat teguran ini dikarenakan banyaknya pemilik cafe dan tempat hiburan yang membuka usahanya namun tidak sesuai dengan peraturan daerah.
"Selain tidak memiliki izin, ada beberapa tempat hiburan di Tapin yang menyediakan minuman keras maupun hal lain yang dilarang," jelasnya.
Baca juga: Pascapembunuhan di Satu Kafe, Satpol PP Tapin Mendata Ada 19 THM Beroperasi dan Menjual Miras
Baca juga: Kini Populer di Tapin, Kafe Grafio Geber Live Musik Tiap Sabtu dan Minggu Malam
Mahyudin mengatakan bahwa Pemilik cafe dan tempat hiburan yang telah memiliki izin agar dapat mengembalikan fungsi awal usahanya sesuai pendaftaran izin.
"Jangan izin untuk cafe malah digunakan sebagai tempat karaoke,"jelasnya.
Mahyudin mengatakan para Pemilik Cafe dan tempat usaha selambat - lambatnya 7x24 jam atau tujuh hari kerja agar dapat segera menindaklanjuti surat teguran ini.
"Apabila tidak mengidahkan akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,"jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapin, H. Yamani mengakui bahwa dikeluarkannya surat teguran dengan ancaman penutupan tempat usaha merupakan langkah yang tepat.
"Saya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin dalam upaya menertibkan para pelaku usaha yang tidak mengidahkan peraturan daerah,"jelasnya.
H. Yamani mengatakan bahwa Pemerintah daerah mengambil keputusan dan kebijakan yang sangat tepat khususnya para pemilik Cafe dan tempat hiburan yang tidak sesuai dengan aturan.
"Surat teguran ini merupakan keputusan yang sangat tepat untuk menutup usaha yang tidak berizin bahkan melanggar Perda," jelasnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan, Kapolres Tapin Beberkan Kronologis Kejadian di Depan Kafe 88
Diakui Politikus Partai Golkar ini bahwa keberadaan Cafe maupun Warung malam yang bisa disebut Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tapin memang sangat meresahkan.
"Apalagi THM yang sering menyebabkan perkelahian bahkan mengakibatkan korban jiwa," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
