Berita Tapin
Pascapembunuhan di Satu Kafe, Satpol PP Tapin Mendata Ada 19 THM Beroperasi dan Menjual Miras
catatan Satpol PP Kabupaten Tapin ada 19 Tempat Hiburan Malam yang beroperasi tersebar di Kecamatan Tapin Utara, Kecamatan Bungur dan Candi Laras.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Tapin disebut-sebut masyarakat sebagai biang kerok sering terjadinya aksi Kriminal.
Dari catatan Satpol PP Kabupaten Tapin ada 19 Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Tapin tersebar di Kecamatan Tapin Utara, Kecamatan Bungur dan Candi Laras.
Setiap kali dilaksanakan monitoring dan pengawasan, Satpol PP bersama TNI-Polri, selalu menyita miras berbagai merk dan perempuan pemandu lagu di THM Tapin.
fenomena THM berkedok kafe di Kabupaten Tapin, jadi hangat diperbincangkan pascaterjadi aksi pembunuhan di depan satu kafe.
Baca juga: Kasus Pembunuhan, Kapolres Tapin Beberkan Kronologis Kejadian di Depan Kafe 88
Sementara itu, berkaca pada Perda Tapin nomor 09 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Bupati Tapin HM Arifin Arpan telah mendatangani perda ini pada tahun lalu dan harus dilaksanakan.
Sedangkan, khusus minuman keras (Miras) juga dituliskan di pasal 18 bahwa ada larangan baik menyimpan, memiliki, menjual hingga penyediaan tempat.
Kasat Pol PP Tapin, H. Mahyudin saat dikonfirmasi terkait tindakan menyikapi peristiwa antara dua pemuda di satu kafe, pihaknya menunggu hasil dengar pendapat antara pelaku usaha cafe dengan DPRD yang sedang mencarikan solusi.
"Sementara ini kami hanya rutin melakukan razia pekat terkait miras," ujarnya, Sabtu (9/7/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tapin, Reza Ramadie pernah mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak ada membuat ataupun mengeluarkan izin untuk usaha yang bercorak THM.
Sementara Ketua MUI Tapin, KH Hamdani juga angkat bicara terkait keberadaan THM Ini.
Ia mengatakan THM adalah biang kemaksiatan yang mempengaruhi sosial masyarakat di daerah yang bergelar Serambi Madinah.
Baik THM resmi ataupun tidak resmi tidak cocok berada di Tapin.
Sedangkan untuk THM yang saat ini terlanjur mengakar disarankannya agar ditutup saja, karena bertolak belakang dengan motto dan visi misi daerah.
Baca juga: Edarkan Narkoba Jenis Sabu, 10 Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Tapin Selama Juni 2022
"Kita tahu bahwa Tapin adalah salah satu daerah di Kalimantan Selatan yang menempatkan nilai-nilai agama dan moral sebagai aspek utama dalam pembangunan," jelasnya.
Untuk diketahui, kejadian pembunuhan akibat dipengaruhi minuman keras di THM yang berkedok kafe di Kabupaten Tapin bukan baru sekali terjadi.
