Berita Tapin

Pascapembunuhan di Satu Kafe, Satpol PP Tapin Mendata Ada 19 THM Beroperasi dan Menjual Miras

catatan Satpol PP Kabupaten Tapin ada 19 Tempat Hiburan Malam yang beroperasi tersebar di Kecamatan Tapin Utara, Kecamatan Bungur dan Candi Laras.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/stan
_Komdisi di Depan Kafe 88 Yang masih dipasang garis polisi. 

Berdasarkan catatan, Pada Agustus 2020 di Cafe Mutiara yang memiliki fasilitas karaoke juga terjadi aksi penusukan hingga merenggut nyawa.

November 2021 di sebuah THM di Jalan Terantang, tindakan pelecehan seksual dilakukan seorang pelanggan terhadap perempuan pemandu lagu, akhirnya juga berujung ke Polres Tapin.

Pada April 2022 Cafe Booze yang memfasilitasi karaoke, miras dan perempuan pemandu lagu, disegel paksa oleh pihak kepolisian karena beroperasi saat bulan Ramadhan dan meresahkan warga.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved