Narkoba di Kaltim

 Tangkap Empat Pengedar di Bontang Kaltim, Polisi Amankan 50,15 Gram Sabu dari Bawah Bantal

Empat pemuda dari kelompok pengedar Bontang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang. Polisi menyita, 50,93 gram sabu

Editor: Hari Widodo
Tribun Kaltim/Ismail  
Kelompok Pengedar Bontang yang terdiri dari 4 pemuda diringkus Petigas Satresnarkoba Polres Bontang bersama barang bukti 50,93 gram sabu. 

Sabu yang diedarkan ini merupakan pengiriman kedua dengan memesan melalui telpon genggam.

"Sebelumnya sabu satu bal sudah habis terjual. Nah ini barang yang kedua kali baru kita tangkap. Bukannya insaf saat keluar penjara tetapi malah mengulangi kesalahan yang sama," ucapnya. 

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Pemuda Cempaka Banjarbaru Terciduk Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur

Kini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Amankan Sabu 50,93 Gram, 4 Pengedar di Bontang Dibekuk Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved