Narkoba di Kaltim
Tangkap Empat Pengedar di Bontang Kaltim, Polisi Amankan 50,15 Gram Sabu dari Bawah Bantal
Empat pemuda dari kelompok pengedar Bontang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang. Polisi menyita, 50,93 gram sabu
Sabu yang diedarkan ini merupakan pengiriman kedua dengan memesan melalui telpon genggam.
"Sebelumnya sabu satu bal sudah habis terjual. Nah ini barang yang kedua kali baru kita tangkap. Bukannya insaf saat keluar penjara tetapi malah mengulangi kesalahan yang sama," ucapnya.
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Pemuda Cempaka Banjarbaru Terciduk Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur
Kini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Amankan Sabu 50,93 Gram, 4 Pengedar di Bontang Dibekuk Polisi