Narkoba di Kaltim

 Tangkap Empat Pengedar di Bontang Kaltim, Polisi Amankan 50,15 Gram Sabu dari Bawah Bantal

Empat pemuda dari kelompok pengedar Bontang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang. Polisi menyita, 50,93 gram sabu

Editor: Hari Widodo
Tribun Kaltim/Ismail  
Kelompok Pengedar Bontang yang terdiri dari 4 pemuda diringkus Petigas Satresnarkoba Polres Bontang bersama barang bukti 50,93 gram sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Empat pemuda di Bontang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Keempat pria merupakan kelompok pengedar Bontang yakni Aj (21), HA (23) RG (20) dan HR (20) ditangkap secara berurutan dalam waktu 5 jam .

Hasil pengembangan, pada saaat penangkapan HR lah, polisi mengamankan 1 bal sabu seberat 50,15 Gram senilai Rp 100 Juta.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan, tersangka pertama berinisial AJ (21). 

Baca juga: Kembangkan Kasus Sabu di Binuang, Satresnarkoba Tapin Ringkus Kurir dari Banjar, Sita 19,4 Gram

Baca juga: Tangkap Dua Warga Binuang Kabupaten Tapin Kalsel, Polisi Amankan 5 Gram Sabu

Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Simpan Sabu di Kamar, Pria Teluk Kelayan Ini Digiring ke Kantor Polisi

AJ ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit Bripka Ambo Tang, pada Jumat Jumat (29/7/2022) sekira pukul 00.10 Wita dini hari.

Dari tangan AJ, polisi mendapati dua poket sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp 2 Ribu. 

"Dia ditangkap di Jalan Kalimantan saat berkendar, waktu digeledah didapat dua poket sabu," kata AKP Tatok Tri Haryanto, saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022). 

Selepas itu, tim langsung melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk dari AJ.

Kemudian polisi memburu rekan AJ yang berinisial Ha (23).

 Ha yang merupakan pemasok sabu AJ itu diringkus di Tanjung Laut Indah.

Saat penangkapan di rumah Ha, polisi juga meringkus tersangka RG (20) dengan barang bukti satu paket sabu.

"Jadi memang Ha ini pemasok AJ. Baru ada lagi temannya RG kedapatan memiliki sabu yang baru saja didapat dari Ha," sambungnya. 

Tak sampai disitu, berdasarkan keterangan Ha, sabu didapat dari seseorang berinisial HR (20) yang bermukim di Jalan KS Tubun.

Setelah mendapat petunjuk, polisi pun bergerak cepat meringkus HR dan mendapati satu bal sabu seberat 50,15 Gram, yang disimpan di bawah bantal.

Pengakuan HR, sabu tersebut berasal dari Sangatta, Kutai Timur.

Sabu yang diedarkan ini merupakan pengiriman kedua dengan memesan melalui telpon genggam.

"Sebelumnya sabu satu bal sudah habis terjual. Nah ini barang yang kedua kali baru kita tangkap. Bukannya insaf saat keluar penjara tetapi malah mengulangi kesalahan yang sama," ucapnya. 

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Pemuda Cempaka Banjarbaru Terciduk Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur

Kini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Amankan Sabu 50,93 Gram, 4 Pengedar di Bontang Dibekuk Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved